Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Maraknya Permainan adu untung dewasa ini banyak digemari masyarakat di Indonesia, Mereka difasilitasi dengan aplikasi di Play Store mulai bernama Higgs Domino Island, dan juga bentuk nama lainnya.
Ternyata melalui aplikasi ini, ada yang bermain judi. Yakni penjualan Chips. Dengan sejumlah uang kisaran Rp 55 ribu sampai Rp 65 ribu, masyarakat mendapatkan chips 1 b, sehingga penjualan ini masuk dalam pasal perjudian.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menyampaikan kepada awak media ini bahwa Tindak pidana Perjudian di atur dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) pada pasal 303, dimana salah satu unsur dalam tindak pidana tersebut, mengunakan uang sebagai taruhan yaitu bersifat untung untungan dan bergantung kepada peruntungan belaka.
“Permainan perjudian atau permainan jenis chip atau slot online, pelaku bisa menang karena hanya bersifat untung untungan dan menggunakan sarana uang untuk membeli chip secara manual atau deposit, dan dari hasil kemenangan permainan tersebut pemain dapat menjual kembali chip ke pengepul dengan sejumlah keuntungan tertentu sehinga masuk unsur perjudian,” Beber AKBP Muhammad pada Media Siber SuaraBojonegoro.com, Senin (22/8/2022).
Kapolres Bojonegoro Kelahiran Padang ini juga menjelaskan bahwa yang dikatakan main judi yaitu tiap tiap permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung kepada peruntungan saja, dan juga jika pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain.
“Kita akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku baik terhadap masyarakat atau oknum anggita polri yang terlibat kasus perjudian online dan juga perjudian dalam bentuk apapun,” Tegas AKBP Muhammad.
Dalam tambahan keterangannya juga, Kapolres Muhammad juga menjelaskan, Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (SAS/Red)