9 Pasal Yang Ancam Kebebasan Pers, Dewan Pers Minta Dihapus

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan dapat mengancam kebebasan Pers, di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), membuat dewan pers terus berupaya untuk melakukan perlawanan, karena dianggap mematikan kebebasan pers di Indonesia.

Hari ini, Dewan Pers akan menggelar audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membahas pasal pasal di RKUHP tersebut.

Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu, di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 19 Juli 2022 kemarin mengatakan bahwa hari ini, Kamis (21/7/2022) akanĀ  berdialog dengan Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Bimtek SMSI, Ingatkan Produk Pers Harus Pahami UU Pers dan ITE

Dewan Pers mengkritisi
“Sejumlah pasal dalam draf final RKUHP, kami menilai ada sembilan klaster pasal yang mengancam kebebasan pers,” Ujarnya.

Ninik berharap pasal-pasal itu didiskusikan kembali, dan meminta untuk langsung dihapuskan dan tidak lagi dicantumkan lagi dalam RKUHP.

Berikut pasal-pasal yang dinilai Dewan Pers bisa mengancam kemerdekaan pers:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;

3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet;

4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

Baca Juga:  Di Puncak HPN 2019, Presiden Sampaikan Pemerintah Berikan Jaminan Atas Kebebasan Pers

5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik;

9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.
(Red/SAS)