Publik Boleh Lakukan Anotasi Hukum Terhadap Penetapan PN Surabaya Berkaitan Dikabulkannya Permohonan Ijin Perkawinan Beda Agama

Oleh : Mochamad Mansur, SH., MH.

SuaraBojonegoro.com – Beberapa minggu ini publik gaduh. Kegaduhan yang ditandai dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan sejumlah kalangan di media massa. Setelah hakim tunggal PN Surabaya mengabulkan permohonan penetapan ijin perkawinan beda agama dengan perkara nomor : 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, tertanggal 26 April 2022.

Semua pihak menyoroti penetapan tersebut. Penetapan yang dinilai kontroversial. Banyak pihak yang menolak dan kontra atas putusan tersebut.

Akan tetapi pernyataan dan pendapat yang disampaikan lewat media massa yang hanya sepotong itu pada gilirannya tidak membawa aspek pendidikan. Pernyataan dan pendapat yang tidak lengkap dan tuntas akan berakibat penarikan opini  Belum ada argumen yang memadai untuk dijadikan alas pembenar.

Baca Juga:  Ujian Bidikmisi Tambahan 2018 Diikuti 19 Mahasiswa

Penetapan PN Surabaya yang memberikan ijin perkawinan beda agama  layak dijadikan obyek Anotasi Hukum. Karena memuat hal : (1) putusan yang dinilai kontroversial. Kontroversial dilihat dari segi penerapan hukum acaranya dan atau penerapan hukum materiilnya. Serta bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat; (2) Memiliki dampak sosial politik yang tinggi. Dampak yang menimpa masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Esensi dari anotasi hukum adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan/penetapan hakim apakah pertimbangan pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan/penetapan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat, dan untuk mendorong para hakim agar membuat putusan/penetapan dengan pertimbangan yang baik dan professional

Baca Juga:  Fakultas Hukum Unigoro Kunjungi Lapas Kelas II A Malang.

Saya lebih memilih menggunakan istilah Anotasi Hukum ketimbang Eksaminasi. Walaupun kedua istilah ini bermuatan sama, yakni catatan hukum atau penilaian terhadap putusan/penetapan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( _inkracht van gewisjde_), oleh pihak luar badan peradilan. Atau jika ingin disepadankan Anotasi hukum bisa juga diartikan Eksaminasi Publik. Istilah eksaminasi biasanya melekat pada suatu badan seperti majelis eksaminasi atau tim eksaminasi pengawasan internal di Mahkamah Agung. (**)

*)Penulis adalah : Dosen Fakultas Hukum Unigoro (Universitas Bojonegoro)