Karena Pergi Ke Luar Negeri, Bupati Bojonegoro Dilaporkan Warganya Ke Gubernur Hingga Presiden

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Bupati Bojonegoro Anna Muawanah kembali dilaporkan oleh Anwar Soleh, Seorang Warga Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang juga mantan Politisi PDI Perjuangan.

Anwar Soleh melaporkan Bupati Anna karena dugaan pergi Ke Luar Negeri yaitu Negara Jerman beberapa waktu lalu dan dianggap oleh Pelapor sebuah pelanggaran dan bertentangan dengan surat dari Sekda Provinsi nomor 090/15015/011.3/2022 perihal tanggapan permohonan ijin ke luar negeri, yang mana dalam surat tersebut ditujukan ke Bupati Bojonegoro dan berisi sebagai berikut bahwa sesuai surat menteri dalam negeri RI tentang himbauan menunda perjalanan keluar negeri, oleh Kepala daerah maupun pimpinan dan anggota DPRD, guna mencegah penyebaran Covid 19.

Juga Edaran dari Mensesneg  dengan perihal kebijakan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan Covid 19, kecuali bersifat esensial sesuai arahan presiden.

Dan dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro tersebut juga juga tertuliskan diitem angka ketiga bahwa “mengingat adanya himbauan mengenai penundaan perjalanan dinas keluar negeri dimohon dengan hormat dapatnya saudara menangguhkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dimaksud”.

Baca Juga:  Panji Polri Tribrata Dari Jenderal Idham Azis Kepada Jenderal Listyo Sigit

Berdasarkan inilah Anwar Soleh berani melaporkan kembali Bupati Bojonegoro guna mendapatkan keadilan bagi pemerintahan di Bojonegoro, karena dianggap Bupati melanggar himbauan tersebut dan juga melanggar surat menteri dalam negeri dan juga surat menteri sekretaris negara, karena tetap melakukan perjalanan ke Luar Negeri.

“Saya menganggap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, karena seharusnya penyelenggara pemerintahan harus patuh dan taat terhadap peraturan perundangan,” ujar Anwar Sholeh, Minggu (8/5/2022).

Anwar Sholeh juga menganggap bahwa Perginya Bupati ke luar negeri ini ada unsur perbuatan pelanggaran yang terjadi, yaitu telah merugikan masyarakat dan pemerintah kabupaten Bojonegoro, serta pelanggaran peraturan perundang undangan yang diatur didalam peraturan peraturan perundang undangan.

“Dalam laporan kami sudah kami lampirkan surat surat penting terkait larangan atau penundaan untuk perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah, serta bukti foto foto bupati Anna saat berada di luar Negeri,” Jelasnya.

Dasar pelaporan ke Gubernur Jawa Timur hingga ke Presiden RI, dijelaskan juga oleh Anwar Soleh bahwa rangkaian uraian unsur pelanggaran UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU nomor 11 tahun 202 tentang cipta kerja, “saya berharap laporan ini bisa menjadi informasi awal oleh Gubernur Jawa Timur untuk segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan dan kewajiban sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Pria yang juga mantan ketua DPRD Bojonegoro ini.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Dirikan Posko PPKM di Pasar, Sesuai Intruksi Kapolri

Selain laporan ditembuskan ke presiden RI, laporan juga dikirim ke beberapa menteri seperti menteri dalam negeri, menteri sekretaris negara, menteri luar negeri, Menkopolhukam, Kapolri dan direktur lalu lintas Keimigrasian dirjen imigrasi Kemenkumham, serta Dirjen protokol dan konsuler Kemenlu.

Terkait Laporan Anwar Sholeh ini, Awak Media SuaraBojonegoro.com berupaya menghubungi Bupati Bojonegoro untuk mendapatkan konfirmasi atas laporan Anwar Soleh, dan juga terkait kepergiannya ke Luar Negeri yaitu diduga ke Negara Jerman, namun pesan melalui akun Wathsap yang dikirim Media ini juga belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan. (Sas/Red)