Dua Wanita Diduga PSK dan Pemilik Warung Digelandang Satpol PP Bojonegoro

Reporter : Yudianto

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak dua wanita yang diduga bekerja sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) dan satunorang penyedia jasa tempat atau pemilik warung diamankan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Bojonegoro, Rabu (30/3/2022).

Dari data yang dihimpun awak media ini dari Kantor Satpol PP Bojonegoro ketiga orang ini adalah YTM (51) warga Temayang selaku pemilik warung, SSY (41) warga Kecamatan Dander dan JWT (42) warga Ngargoyoso, karena saat Satpol PP datang ke lokasi mereka berdua yang diduga PSK ininkedapatan sedang berada didalam warung dan menunggu tamu, di salah satu warung di Desa Pancur, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

“Diamankannya tiga orang ini berawal dari agenda Operasi Pekat sebelum menjelang Bulan Suci Ramadhan, oleh Satpol PP dengan sasaran warung warung yang diduga menyediakan jasa pelayanan PSK,” Ujar Benny Subiakto selaku Kabid Trantibum Satpol PP Pemkab Bojonegoro.

Baca Juga:  Satpol PP Bojonegoro Gerbek 2 Pasangan Bukan Suami Istri Dari Didalam Kamar Kos

BERITA TERKAITPenawaran Jasa Seks Melalui Aplikasi Ini, Marak di Bojonegoro

Dijelaskan juga oleh Benny, bahwa satu regu satpol PP diberangkatkan menuju Desa Pancur Kecamatan Temayang berdasarkan petunjuk Kasatpol PP Bojonegoro, dan memerintahkan Kabid Tibum bersama Kasi Kerjasama, Kasi Ops beserta 1 Regu Patroli Cadangan inti.

“Sampai dilokasi Satpol PP Bojonegoro menyusuri beberapa warung remang-remang yang buka, dan terdapat satu warung yang menyediakan 2 Wanita yang diduga PSK berada di depan warung sedang menunggu tamu,” Terang Benny Subiakto.

Setelah dimintai keterangan dilokasi, dan dapat dipastikan kedua perempuan itu diduga PSK, kemudian bersama pemilik warung dibawa ke kantor Kecamatan Temayang, Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Satpol PP Bojonegoro Gerebek Dua Pasangan Diduga Mesum di RBK

Selain itu, terhadap ketiganya juga diberikan pembinaan oleh Satpol PP, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatannya lagi. “Kami juga panggil keluarga yang bersangkutan, dan terhadap ketiga wanita juga kita ajukan Sidang Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” Pungkas Benny. (Yud/Red)