DPRD Kabupaten Bojonegoro Dinilai Kurang Maksimal Melakukan Fungsi Kontrol

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Banyaknya Ungkapan masyarakat terkait banyaknya hal yang terjadi dimasyarakat seperti adanya keluhan, dan juga informasi dari bawah melalui media atau pemberitaan kurang mendapatkan respon dari Lembaga Legislatif di Bojonegoro, hal ini bahkan sempat menjadi pertanyaan sebagian kelompok masyarakat baik melalui Media Sosial maupun ungkapan langsung, seperti kata kata DPRD Keman? Meski tidak ditujukan kepada personil atau secara kelembagaan karena setiap anggota Dewan mempunyai fungsi dan tugas masing masing bidang yang diembannya.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPC Peradi (Perhimpunan Advokad Indonesia) Kabupaten Bojonegoro M.Mansur, S.H.,MH., menilai sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro kurang maksimal melakukan fungsi kontrol sebagai wakil rakyat.

Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sendiri sudah bekerja kurang lebih hampir dua tahun setengah mewakili suara rakyat di lembaga terhormat yang sebelumnya dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Legislatif atau Pileg.

Baca Juga:  LSM LIRA: Kenaikan Tunjangan Bagi DPRD Harusnya Bisa Ditunda

“Kita harus jujur akui, anggota DPR kita kurang maksimal dalam melakukan fungsi kontrolnya. Sepertinya mereka kehilangan peran,” Ungkap M. Mansur kepada Media Siber SuaraBojonegoro.com, Rabu (16/2/2022).

Mansur juga menyebut, Kabupaten Bojonegoro memiliki APBD yang besar, sehingga kualitas pemerintahannya harus mencerminkan kualitas pemerintahan yang penuh dengan perubahan.

“Hal ini tentunya menuntut anggota legislatif harus berperan, khususnya melakukan pengawasan terhadap roda pemerintahan yang efektif. Dengan demikian, legislatifnya pun harus lebih berperan,” tegas Akademisi Ilmu Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro).

Mansur juga menilai fungsi kontrol anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro itu tidak mempunyai peran. Misalnya terkait dengan pengawasan terhadap pihak Eksekutif secara khusus berkaitan dengan penggunaan anggaran proyek-proyek infrastruktur. Legislatif baru bertindak ketika sudah ada kejadian, contoh seperti terjadinya genangan air akibat perencanaan pengerjaan trotoar yang buruk.

Dibeberkan oleh Mansur, jika Seandainya sejak awal legislatif itu melakukan kontrol  dengan benar setidaknya akan mengurangi resiko timbulnya genangan air yang tinggi seperti kejadian hari selasa tanggal 15 Pebruari   2022.

Baca Juga:  Ribuan Satgas PPA Dianggap Tak Mampu Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak di Bojonegoro

Lemahnya pengawasan legislatif terhadap roda pemerintahan saat ini, terkesan lembaga DPR itu seperti bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Padahal lembaga DPR ini merupakan sebuah lembaga politik yang notabene mempunyai peranan dan fungsi politik dalam menjalankan fungsi kontrol kepada Eksekutif,” Tukas Mansur.

Kemudian juga muncul pertanyaan ketika beberapa tahun lalu, DPRD gemar sekali melaksanakan Sidak (Inspeksi Mendadak), justru saat ini tidak pernah diketahui DPRD menggelar sidak, meski diketahui khalayak banyak aduan masyarakat terkait persoalan dibawah, baik itu soal Pendidikan, soal Pembangunan dan juga Sosial.

“Berharap DPRD kembali kepada Tugasnya yaitu Budgeting, Kontroling, dan Legislasi,” Pungkas Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro ini. (SAS/Red)