Kebebasan Pers Tak Boleh Menutup-nutupi Informasi

Oleh: Dedi Bhatiar

Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2022

PERS merupakan pilar ke empat demokrasi yang mengawal secara baik perkembangan negara di era globalisasi. Bahkan masyarakat masih memiliki harapan besar dengan hadirnya pers di tengah-tengah penyelenggaraan roda pemerintahan selanjutnya dapat memberikan kontrol sosial agar dapat menyuguhkan informasi transparansi guna mencegah korupsi.

Tertutupnya suatu sistem menjadikan salah satu faktor kesengajaan untuk menyembunyikan sesuatu hal, agar transparansi tidak dapat diberikan kepada masyarakat sehingga menambah tingginya perilaku korupsi. Melalui pers, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintahan memberikan pelayanan yang terbaik, serta akuntabel sesuai keinginan bersama.

‘Selamat Hari Pers Nasional’, 9 Februari 2022, seluruh insan pers memperingati hari kejayaannya, tak terkecuali mereka yang bekerja di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sesuai catatan, terdapat puluhan insan pers yang setiap hari, setiap saat bekerja tak mengenal waktu hanya untuk mencari serta menyuguhkan informasi.

Upaya menyuguhkan keterbukaan informasi, tak jarang yang menjadikan ketidaknyamanan oleh sebagian yang memiliki kepentingan. Bahkan, melalui keterbukaan informasi publik pula, tak sedikit yang merasa dirinya dikritisi segala perilakunya. Sehingga harus melakukan upaya membangun kekuatan agar ada perlawanan terhadap kritikan.

Pers menjadi penyeimbang perjalanan kehidupan, melalui informasi yang memiliki akurasi data serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun sosial. Di situlah, apresiasi dan kepercayaan masyarakat diberikan, khususnya kepada pewarta yang tak pernah mengenal lelah.

Siapa yang tak mengenal Bojonegoro, akhir-akhir ini Bojonegoro merupakan Kabupaten dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup fantastis dibanding dengan daerah yang lain. Tak heran apa bila desa-desa di dalamnya juga turut menikmati cipratan rejekinya.

Baca Juga:  Statmen Bawaslu Yang Diduga Diambil Sepenggal, Seolah Wartawan Langgar Aturan

Pada setiap tahun anggaran, Pemkab Bojonegoro melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang menggenjot program pembangunan. Keterlibatan insan pers sangat diperlukan sebagai pengawal keterbukaan informasi publik, agar seluruh penyelenggaraan pembangunan, terlebih pada bidang pengadaan barang dan jasa hingga hasil pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.

Program pembangunan yang dibiayai APBD, tak hanya dilakukan melalui OPD namun sejak tiga tahun terakhir ini Pemkab Bojonegoro juga menggelontorkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah desa yang difokuskan pada pelaksanaan pembangunan.

Tak sedikit nilai BKK yang diterima masing-masing desa, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Di dalam SK (baca: surat keputusan) tercantum bahwa di tahun 2021 lalu, ada 280 desa yang memperoleh BKK dengan jenis kegiatan yang berbeda-beda, diantaranya meliputi pembangunan jalan beton, pengaspalan jalan dan jembatan, serta pembangunan ODF.

Andai saja insan pers dapat mengawal dan menyuguhkan informasi yang baik kepada masyarakat, tentunya hal yang berkaitan dengan program BKK dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pers dapat menjadi sarana dan media sosialisasi (penjelasan) yang benar-benar dapat diandalkan agar tidak terjadi perbedaan informasi.

Program kucuran BKK tahun 2021 tersebut juga sempat dibatalkan pada pertengahan tahun 2021 yang lalu. Namun, diujung tahun BKK dipaksakan tetap terealisasi, disertai dengan Perbup 11 sebagai dasar pelaksanaan penggunaan BKK, juga petunjuk teknisnya (Juknis).

Puluhan media dan Pers sepertinya enggan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan dengan sumber pembiayaan dari anggaran negara itu. Padahal, sebagian Pemdes penerima BKK merasa sangat khawatir dalam pengelolaannya. Dapat dibayangkan, bagaimana desa harus menyelenggarakan lelang pengadaan barang dan jasa, di sisi lain seluruh desa penerima BKK pun mengaku tak memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi teknis, tidak adanya pembinaan terkait pelaksanaan dan pengelolaan yang dikarenakan anggaran cair mendekati pergantian tahun menjadikan desa-desa mengalami kebingungan luar biasa.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar Piramida Dalam Rangka HPN 2022

Pers pun mengalami perbedaan dalam suguhan informasi, di saat ada pemberitaan dari hasil liputan nyata di lapangan justru ada bantahan berita yang hanya berdasarkan keterangan dari beberapa yang memiliki kepentingan. Sebab, pemberitaan yang viral dan menyebar dianggap berbeda dan cenderung hanya untuk mengkritisi suatu tatanan.

Pemerintah telah memberikan fasilitas untuk menekan dan mencegah adanya perilaku korupsi yang tersistem, khususnya pada pelaksanaan dan pengelolaan anggaran pembangunan yakni melalui lelang terbuka dengan sistem elektrtonik.

Artinya Bagaimana yang selama ini dilakukan Pemerintah desa dalam melaksanakan lelang pengadaan barang jasa terhadap anggaran BKK, pers memiliki peran sangat penting dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. Ini salah satu tugas dan tanggungjawab pers untuk memberikan penjelasanan atas anggaran negara yang bersumber dari pajak dan selanjutnya diterimakan kepada desa.

Banyak hal terkait informasi yang mesti disampaikan kepada masyarakat, apa lagi di tahun 2022 ini, APBD Kabupaten Bojonegoro juga masih fokus dalam bidang pembangunan. Baik yang melalui OPD maupun kucuran BKK kepada desa. Semoga insan pers tetap memiliki semangat yang tulus dalam menyuguhkan berita-berita yang menjadi kebutuhan masyarakat di negara kesatuan republik indonesia.

Salam Sehat dan Sejahtera!
Kemerdekaan dan Kebebasan Pers, Tak Boleh Menutupi Informasi !