Gaji Perades Tak Cair Akibat Target PBB Tak Penuh, Anggota Komisi A DPRD Minta Berikan Hak Perades

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Terkait Polemik soal PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang belum terbayarkan dari tingkat Desa dan berdampak kemecewaan pada Para perangkat Desa yang Gaji mereka Tak Kunjung Cair selama 3 bulan ini menjadi dilema bagi perangkat Desa, merekapun para Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Bojonegoro meminta agar pemerintah kabupaten Bojonegoro bisa bijak dalam persoalan ini.

Karena Pencairan ADD yang seharusnya bulan ini cair, tetapi tidak cair, sehingga menjadikan perangkat Desa tidak menerima honornya, dikarenakan ada 4 Desa yang belum melunasi PBB (pajak bumi dan bangunan) sehingga tidak bisa mencairkan ADD, namun dilema ini penarikan PBB ini dikarenakan Desa di wilayah perkotaan tidak sedikit tanah dan bangunan milik orang yang tidak tinggal di Desa tersebut sehingga penarikannya sangat tidak mudah.

Baca Juga:  Terkait Biaya Perjalanan Dinas, Ketua DPRD Bojonegoro Katakan Sudah Sesuai Regulasi

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Agung Handoyo menanggapi persoalan tersebut, bahwa kejadian seperti itu setiap tahun terjadi dengan alasan yang sama yaitu belum adanya pelunasan PBB.

“Berulang kali terjadi dari hal yang sama, penyebabnya tidak sebanding dengan kekuatan APBD kita,” ujar Agung Handoyo, Rabu (29/12/2021).

Disampaikan juga oleh Politisi Asal PDI Perjuangan ini bahwa, Hampir setiap tahun permasalahan gaji perangkat desa manjadi polemik dan permasalahan di pemerintahan desa.

“Hak yang seharusnya mereka terima sesuai dengan amanat undang undang, namun seolah olah dibiaskan oleh pemenuhan setoran PBB ke Bapenda,” Tegas Agung.

Masih menurut Agung Handoyo, Seharusnya pemangku kebijkaan bisa mengambil win-win Solution Dengan permasalahan ini, dan Bukan malah sebaliknya memberikan ratio target pada mereka dalam hal ini Perangkat Desa.

Baca Juga:  Sebagai DPRD Mantan Wartawan Ini Akan Utamakan Aspirasi Rakyat

“Yang perlu diingat tupoksi mereka selama ini menjdi perangkat desa sdh jelas dan itu juga diterangkan dalam UU desa,” Pungkas Agung Handoyo. (Sas/Red)