Polsek Sumberrejo Akan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Dan Pelaku Konvoi 

SuaraBojonegoro.com – Jelang perayaan tahun baru 2022, Polsek Sumberrejo berikan himbauan kepada pengemudi kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spektek pabrik dengan memasang banner himbauan dilokasi – lokasi strategis pada hari Kamis (23/12/2021) disejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.

Kapolsek Sumberrejo AKP Hufron Nurrchim, SH.,MM kepada media ini menerangkan bahwa jelang perayaan pergantian tahun dimana banyak dirayakan oleh kawula muda dengan cara konvoi serta mengganti knalpot kendaraan dari pabrikan dengan knalpol yang memimbulkan suara bising dan tidak sesuai dengan spektek pabrik. Selain itu juga, penggunaan knalpol brong sangat mengganggu pengguna jalannya serta masyarakat yang tinggal disekitar jalan yang dilalui kendaraan.

Baca Juga:  Maklumat Kalpolres, terus Disosialisasikan Oleh Polsek Sumberrejo Hingga Akar Rumput

“Penggunaan knalpot brong melanggar Undang – undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 285 ayat 1”, terang Kapolsek.

Selain menghimbau pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong, Kapolsek juga memberikan himbauan kepada pemilik bengkel diseluruh wilayah hukum Polsek Sumberrejo untuk tidak memberikan layanan menggantian knalpot brong kepada warga yang ingin mengganti knalpot yang sudah sesuai spektek pabrikan dengan knalpot brong.

Bagi pemilik bengkel yang melayani penggantian knalpot brong, Kapolsek juga akan memberikan sanksi berupa pemanggilan pemilik bengkel ke Polsek Sumberrejo jika terbukti memberikan layanan penggantian knalpot brong.

“Bagi pengguna kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku dan pemilik bengkel selaku pemberi fasilitas, akan kami berikan teguran dan kami panggil ke Polsek untuk dimintai keterangan secara khusus”, tegas Kapolsek.

Baca Juga:  Jalin Sinergitas Polsek Sumberrejo Gelar Cangkruan Kamtibmas Presisi dan Tasyakuran HUT Brimob ke 77 

Perlu diketahui bersama bahwa penggunaan knalpot brong merukan pelanggaran Undang – undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 285 ayat 1, dimana sesuai UU tersebut akan diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Red/Lis)