Reporter : Ciprut Laela
SuaraBojonegoro.com – Bertepatan diruang informasi Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik Ketua Pengadilan Agama mengungkapkan, Semua masyarakat tidak akan keluar dari pengadilan agama sebelum terlayani.
Perjanjian kerja sama antar kantor pos dan pengadilan agam sudah lama diharapkan dan dinantikan oleh masyarakat, karena dengan kehadiran PT. Pos Indonesia Cabang di pengadilan agama Kabupaten Bojonegoro, akan mempermudah mereka untuk pemateraian (nazegelen) alat bukti salinan surat, yang selama ini dirasakan cukup merepotkan karena letak kantor pos cukup jauh berjarak sekitar ± 10 KM dari sini. Ungkap Solikin Jamik
“Dan tambah merepotkan lagi jika yang datang masyarakat dari kecamatan yang jauh dan di luar kota Bojonegoro, seperti dari Kecamatan Ngraho, Kecamatan tambakrejo, dan kecamatan-kecamatan lainnya. Kami pihak Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro juga menyediakan foto kopi gratis, dan Bank untuk pembayaran. Pihak pengadilan agama melakukan ini karna biar semua masyarakat kabupaten Bojonegoro terlayani dengan baik istilahnya memanjakan masyarakat Bojonegoro Tambahnya.
Lebih jauh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro mengatakan, bahwa dalam perjanjian kerja sama ini juga diatur tentang mekanisme pengiriman produk pengadilan berupa Akta Cerai. Jika para pihak yang berperkara merasa repot atau tidak sempat untuk mengambil Akta Cerai yang sudah diterbitkan oleh pengadilan, maka cukup dengan mengisi formulir (PAC = Pengiriman Akta Cerai) yang telah disediakan, secepatnya akta cerai mereka akan diantar langsung oleh petugas dari PT. Pos Indonesia ke rumah masing-masing. Tentunya ini adalah salah satu inovasi pelayanan dari kami, yang tujuan utamanya untuk memudahkan dan meringankan masyarakat baik dari segi ekonomi, tenaga dan waktu, lebih khusus lagi bagi masyarakat yang kurang mampu dan yang bertempat tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro. Disamping itu juga inovasi ini untuk mencegah penularan virus covid-19 di masa pendemi sekarang ini.
Dilokasi yang sama Pinto Utomo S.H.,MH. selaku advokat mengungkapkan, Keberadaan petugas kantor pos sangat membantu masyarakat dan Advokat yg berperkara di PA. Bojonegoro. Harapan-nya keberadaan petugas kantor pos di PA Bojonegoro dipertahankan dalam rangka membantu pelayanan masyarakat dan Advokat yg berperkara di PA. Saya merasa sangat terbantu sekali dengan keberadaan petugas Pos di PA Bojonegoro, kalau dulu saya harus beli Materai dan leges alat bukti di kantor pos, sekarang lebih mudah karena saya bisa lakukan langsung di Kantor PA Bojonegoro, jadi saya tidak perlu wira- wiri istilahnya” karena Pengadilan Agama Bojonegoro sendiri telah menyediakan/ bekerja sama dengan Pos Indonesia.
Disisi lain Bertha Adriana petugas kantor pos cabang di Pengadilan Agama menjelaskan, kami pihak kantor pos, memudahkan para masyarakat yang inggin membeli meterai dan leges lebih cepat. Dan kami juga bisa melakukan pembayaran dan pengiriman akta cerai sampai rumah. Kami melayani mulai dari jam 8 pagi hingga selesai, dan setiap hari Senin sampai Jumat.
” Kami pihak kantor pos Indonesia menyambut baik dan merasa senang dapat ikut serta membantu masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, dengan tupoksinya masing-masing, dan Kami juga sangat mendukung usaha dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro. Untuk melayani masyarakat secara maksimal, dan dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, eksistensi Kami dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sesuai dengan slogan PT. Pos Indonesia, “untuk anda kami ada”. Tegasnya. (Prut/red)