Jadi Tersangka, Sekdes Prayungan Terancam Diberhentikan?

Reporter: Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Ditetapkannya sebagai Tersangka Oleh Penyidik Polres Bojonegoro, atas kasus dugaan pemalsuan Tanda tangan Mantan Suaminya di Pegadaian Sumberrejo guna mengeluarkan Barang Jaminan berupa Lap top, Seorang TJR, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, ditengarai bisa terancam diberhentikan. Kamis (26/8/2021).

Disampaikan oleh Camat Sumberrejo, Gunardi ketika dikonfirmasi oleh Media SuaraBojonegoro.com melalui akun Wathsappnya, bahwa dirinya menyampaikan terkait adanya proses hukum yang dialami oleh Sekretaris Desa Prayungan bisa dilakukan pemberhentian sementara. “Nanti kalau sudah incrah baru diberhentikan tetap,” Ujar Camat Sumberrejo.

Dikatakan juga bahwa karena Sekretaris Desa merupakan perangkat Desa dan dibawah naungan Kepala Desa, maka pihaknya juga masih menunggu laporan dari pihak Desa. “Sementara belum ada laporan dari Kepala Desa Prayungan,” Jelas Gunardi.

Di konfirmasi terpisah M. Rofii selaku Kades Prayungan mengatakan dirinya baru mengetahui bahwa adanya Sekdesnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Bojonegoro.

Baca Juga:  Putusan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Saya baru tahu adanya Sekdes Kami yang jadi tersangka,” Ujar M. Rofii.

Namun menanggapi hal tersebut, dirinya menghormati keputusan hukum terkait adanya Sekdesnya yang tersangkut kasus hukum, dan terkait persoalan aturan jika ada Perangkat Desanya yang tersangkut hukum, Kades Prayungan menyampaikan semua akan dikembalikan ke Peraturan yang ada.

“Kita tidak mau gegabah, kan kita menunggu semua keputusan hukum dan saat ini masih proses,” kata Kades.

Arif Khumaidi, selaku Ketua BPD Prayungan juga mengaku baru mengetahui adanya kabar ditetapkannya tersangka Sekdes Prayungan oleh Penyidik Polres Bojonegoro, dan pihaknya juga mengaku mengikuti aturan yang ada.

“Kita baru kemarin mendapatkan kabar tersebut mas, kita menunggu keputusan dari aturan yang ada, kita mengikuti semua aturan persa maupun Perdes yang ada,” Pungkas Ketua BPD Prayungan.

Berita SebelumnyaSekdes Prayungan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polisi

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 pasal 25 ayat 4 yang menjelaskan bahwa Dalam hal perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2, diputus bersalah oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan diberhentikan.

Baca Juga:  PRABOWO-GIBRAN MENANG PILPRES 2024, HASIL REAL COUNT DAN QUICK COUNT

Sementara pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Desa setelah berkonsultasi dengan camat, dan ayat 2 menjelaskan bahwa pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana diatur dalam ayat 1 dikarenakan perangkat Desa yang bersangkutan pada huruf a disebutkan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana, dan huruf b dijelaskan juga dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sebelumnya, Sekdes Prayungan ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Bojonegoro atas kasus yang dilaporkan oleh mantan suaminya, dengan tuduhan memalsukan tanda tangan untuk mengambil laptop di Pegadaian Sumberrejo. (Red/SAS)