Panitia Punya Wewenang Dan Tanggung Jawab Penuh Proses Seleksi Perangkat Desa

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya Rekruitmen hingga proses pengisian Perades (Perangkat Desa) melalui ujian yang menggandeng tim pembuat soal, yaitu pihak Ketiga, hingga berbuntut polemik di calon Peserta yang Gagal dan Masyarakat karena adanya berbagai dugaan pengondisian, serta dugaan dan asumsi lainnya membuat para peserta Perangkat Desa di Kecamatan Sumberrejo merasa kecewa dengan berbagai penyebab.

Adapun kekecewaan terjadi seperti adanya Sebelum Ujian ada isu calon Jadi dan ternyata betul, dugaan tersebut, hingga kabar dugaan adanya kisi kisi jawaban dari Soal Ujian Perades yang didapat oleh calon peserta jadi yang ditengarai sudah ada pengondisian.

Tuntutan lain yang tidak terpenuhi soal koreksi jawaban ketika yang diinginkan para peserta yaitu menyandingkan soal dan kunci jawaban untuk mengetahui apakah jawaban dari soal tersebut benar dan sesuai dengan soalnya, namun hal tersebut tidak terpenuhi dari pihak panitia saat koreksi jawaban soal Perades.

Baca Juga:  Persoalan Sekdes Ngrandu, Komisi A Akan Panggil Pihak Terkait

Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui anggotanya Agung Handoyo menyampaikan dengan adanya kondisi tersebut, dia mengungkapkan bahwa saat Komisi A DPRD Bojonegoro melakukan Supervisi di Kecamatan Sumberrejo sudah mewanti wanti pada semua panitia atau tim pengisian perangkat Desa supaya melaksanakan tugasnya secara profesional dan tanpa campur tangan dari pihak manapun juga.

Dan jika ada pernyataan bahwa semua adalah tanggung jawab pihak ketiga, hal tersebut tidak benar, ” karena pihak ketiga hanya pembuatan soal bukan melakukan koreksi atau penilaian dan itu adalah wewenang penuh tim pengisian perangkat Desa,” Ujar Mugi Waluyo.

Dikatakan juga bahwa  untuk naskah soal ujian Perangkat Desa menjdi dokumen team pengisian perangkat desa yang nantinya akan dilporkan kepada pemdes sebagai bntuk pertanggungjwaban team pengisian perangkat desa.

Baca Juga:  Apakah Perlu Parkir Berlangganan Dihapus?

Dengan adanya persoalan yang terjadi, Komisi A DPRD Bojonegoro akan melakukan kajian dan memanggil tim pengisian perangkat Desa yang bermasalah, dan adanya pelomik tersebut. (SAS/Red)