Panitia PTSL Desa Sukowati Bagikan 1.480  Sertifikat di Balai Desa

Repoter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Badan Pentanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro dan Panitia PTSL Desa Sukowati menyerahkan Sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) kepada warga Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Selasa (15/12/2020).

Dalam Sambutan Kepala Desa Sukowati, Menyampaikan apresiasi dari program PTSL ini yang bertujuan dalam mensukseskan Visi dan Misi Desa untuk mensejahterakan masyarakat Desa Sukowati.

“Terimakasih kepada BPN Kabupaten Bojonegoro, Panitia PTSL Desa Sukowati, Pemerintah Desa serta masyarakat Desa Sukowati yang sudah bekerja sama dalam mensukseskan program PTSL ini sehingga Sertifikat dari program PTSL bisa di bagikan ke masyarakat Desa Sukowati,” Ungkap Kades.

Tim dari BPN Kabupaten Bojonegoro, juga menyampaikan saat sambutan, sertifikat yang akan di bagi kepada masyarakat Desa Sukowati tentunya bisa membuat peningkatan dan membantu kesejahteran masyarakat.

Baca Juga:  Biaya PTSL Sidorejo Kedungadem Diduga Langgar Aturan SKB 3 Menteri, Ini Kata Pihak BPN Bojonegoro!

”Sertifikat yang akan di bagikan dari program  PTSL kepada masyarakat Desa Sukowati sejumlah 1.480 Bidang dalam tahap 1 tahap, pada hari ini ada 7 lokasi pembagian , dan setiap RT ada pembagian untuk menghindari krumunan masyarakat,” Ungkap Deden selaku Panitia.

Setelah di baginya Sertifikat dari program PTSL ini masyarakat bisa memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan tanah dengan jelas dan kami berharap supaya masyarakat penerima program PTSL ini bisa memanfaatkan sertifikat dengan baik, dan di simpan di tempat yang aman jangan sampai hilang.

Camat Kapas juga menyampaikan setelah di bagi Sertifikat dari program PTSL ini Warga penerima bisa mempergunakanya dengan sebaik mungkin dan dengan adanya Sertifikat ini Masyarakat memiliki kejelasan atas hak Tanah yang dimilikinya.

Baca Juga:  Melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM AKD Bojonegoro, Kades Kedaton Nyatakan Tak Gunakan Uang PTSL

Kapolsek Kapas juga memberi himbaun tegas kepada warga penerima Sertifikat agar memakai masker pada saat pengambilan Sertifikat berlangsung guna pencegahan Covid – 19, Tolong pada saat pengambilan Sertifikat, warga wajib memakai masker dan jaga jarak,” tegasnya. (Prut/Red)