Pasca Lapor KPK, Warga Bojonegoro Ini Tanyakan Hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Ke Polda Jatim

Reporter :  Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pasca Melaporkan beberapa hal ke KPK (Komisi Pemberantasan Koruspi) RI, Atas Dugaan tindak pidana Korupsi pada bagi hasil Migas atau Participating Interest (PI) Minyak dan Gas Blok Cepu, Agus Susanto Rusmanto yang merupakan  Pihak yang berperkara dalam Gugatan Citizen Law Suit (CLS) atas Bagi Hasil  Participating Interest (PI)  Penyertaan Modal dalam ekplorasi Blok Cepu dalam Perkara Nomor 29/Pdt. G/PN BJN/2020,  yang dalam UU nomor 14 tahun 2008 pasal 1 angka (12) tentang Keterbukaan Informasi Publik  disebut sebagai Pemohon Informasi Publik, saat ini dirinya mempertanyakan melalui surat yang dikirim pada tanggal 2 Desember 2020 kepada Kepala Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait hasil pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepada Awak Media SuaraBojonegoro.com, Agus Susanto Rismanto yang biasa di sebut Gus Ris ini menyampaikan permohonanya terhadap serangkaian informasi publik atas tindak lanjut pemeriksaan perkara pidana yang telah dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, atas perkara Pemindahan Rekening Deposito di Badan Usaha Milik Daerah Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera, dari CIMB Niaga ke Rekening Giro Bank Negara Indonesia dengan surat pemberitahuan penyidikan Nomor B/116/VII/RES 2.6/2020/Ditreskrimsus, Sub dit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, penyidikan perkara dugaaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP  dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang– Undang Nomor 8 tahun 2010  tentang Pencegahan Dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang .

Baca Juga:  Astaghfirullah!, Pelajar Ini, Layani Threesome Hanya Dibayar Rp300 Ribu Sekali Kencan

Menurut Gus Ris, bahwa permohonan informasi ini disampaikan dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 : Pasal 1 angka 2  yaitu Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan , disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan /atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Diterangkan juga mengenai Pasal 1 angka 3 bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, dan atau sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.

Berita Sebelumnya :

https://suarabojonegoro.com/news/2020/11/26/hari-ini-penguggat-bagi-hasil-migas-laporkan-temuan-dugaan-korupsi-ke-kpk

“Hal ini juga berdasarkan Pasal 14 tentang ketentuan kewajiban Badan Usaha Milik Daerah menyediakan Laporan dan informasi terkait, Kegiatan  usaha, laporan keuangan, laporan auditor Independen, mekanisme pengadaan barang dan jasa dan seterusnya, serta Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik,” ungkap Gus Ris, Selasa (8/12/2020).

Bahwa mempertimbangkan segala peraturan perundangan tersebut diatas, dan proses gugatan CLS yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bojonegoro tentang pembagian bagi hasil (deviden) PI  yang berkaitan dengan tata pengelolaan Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD Kab. Bojonegoro) dan PT Surya Energy Raya, maka menurut Gus Ris bahwa untuk memohon Informasi Publik merasa perlu  guna memohonkan Informasi Publik kepada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur tentang tindak lanjut proses hukum atas perkara dengan surat pemberitahuan penyidikan Nomor B/116/VII/RES 2.6/2020/Ditreskrimsus, Sub dit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, tentang penyidikan perkara dugaaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP  dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010  tentang Pencegahan Dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang .

Baca Juga:  Polda Jatim Optimalisasi Pelayanan Kesehatan bagi Anggota Polri dan ASN di Jatim

Gus Ris juga menyampaikan bahwa tujuan dirinya agar mendapatkan informasi terkait hasil penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dengan mempertimbangkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Nomor 16 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik jo Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia , yaitu Informasi yang bukan dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan informasi di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, antara lain surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Mantan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro ini juga berharap dirinya mendapatkan tindak lanjut dari surat yang dikirim ke Kepala Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan tembusan ke Kapolri dan Juga Ke Kejaksaan Agung serta Ombusmand. “Kami berharap permohonan ini agar mendapatkan tindak lanjut  sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” Pungkas Gus Ris. (SAS/Red)