Siapa Saja Yang Dilaporkan ke KPK RI Atas Dugaan Korupsi Bagi Hasil Migas Blok Cepu?

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonrgoro.com – Laporan yang di bawa oleh Anwar Sholeh salah satu penguggat Bagi hasil Migas Blok Cepu atau Participating Interest (PI) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI pada hari ini, Jum’at (27/11/2020) terdapat beberpa lembaga yang namanya tercatat dalam pelaporan dugaan korupsi tersebut.

Sesuai dalam surat laporan tersebut, yang memenuhi kriteria untuk di mintai pertanggung jawaban hukum akibat produk kebijakan yang telah diterbitkan, diantaranya adalah
Bupati Bojonegoro Periode 2003 – 2008 (meninggal dunia/gugur pertanggung jawaban pidananya),
Direktur PT Asri Dharma Sejahtera 2005, PT Surya Energi Raya
Bupati Bojonegoro Periode 2008 -2013, Bupati Bojonegoro Periode 2013- 2018, Direktur PT Asri Dharma Sejahtera tahun 2009
Bupati Bojonegoro Periode 2018 -2023, dan Direktur PT Asri Dharma Sejahtera tahun 2020.

Dalam surat laporan yang ditanda tangani oleh Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh yang ditujukan kepada KPK bahwa
Bupati Bojonegoro 2003-2008
Tidak Melaksanakan Ketentuan Perda Nomor 4 tahun 2002 tentang Pendirian Perseroan Daerah PT Asri Dharma Sejahtera. Surat Bupati atas Persetujuan kerjasama PT SER dengan PT ADS Nomor 050/871/412.12/2005 tertanggal 26 Mei 2005, kemudian Perjanjian Kerjasama Pengelolaan PI Blok Cepu antara PT ADS dengan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/ MOU/ADS/2005. Nomor 1/SER/VI/2005.

Selanjutnya adalah Direktur PT Asri Dharma Sejahtera pada tahun antara 2005 – 2009 dengan produk kebijakan Karena ada Perjanjian Kerjasama Pengelolaan PI Blok Cepu antara PT ADS dengan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/ MOU/ADS/2005. Nomor 1/SER/VI/2005.

“Dalam Perjanjian tersebut tertuang Pemegang Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati, Direktur PT ADS dengan PT Surya Energi Raya, dan Perjanjian Penempatan Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati Bojonegoro, Direktur PT ADS dan PT Surya Energi Raya,” Jelas Agus Rismanto.

Selain itu, PT Surya Energy Raya melalui Surat Direktur PT SER Nomor SER/01/V/05 tanggal 19 Mei 2005 tentang Pengajuan keikutsertaan dalam penyertaan modal PI Blok Cepu. Kemudian Perjanjian Kerjasama Pengelolaan PI Blok Cepu antara PT ADS dengan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/ MOU/ADS/2005. Nomor 1/SER/VI/2005, lalu Perjanjian Kerjasama Pengelolaan PI Blok Cepu antara PT ADS dengan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/ MOU/ADS/2005. Nomor 1/SER/VI/2005.

Masih menurut Gus Ris, Panggilan Akrab Mantan Anggota DPRD Bojonegoro ini juga menyebutkan Perjanjian Pemegang Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati, Direktur PT ADS dengan PT Surya Energi Raya. Perjanjian Penempatan Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati Bojonegoro, Direktur PT ADS dan PT Surya Energi Raya, dan Persetujuan Pernyataan Para Pemegang Saham atas Perubahan Anggaran Dasar PT ADS dalam akte Notarisn Sutjipto, SH, MKn tanggal 22 Juni 2009, dengan menyetujui Masuknya PT SER sebagai pemegang saham Mayoritas di PT ADS.

Selain itu, Bupati Bojonegoro 2008-2018 juga diduga sebagai subyek hukum dalam Perjanjian Pemegang Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati, Direktur PT ADS dengan PT Surya Energi Raya, Perjanjian Penempatan Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati Bojonegoro, Direktur PT ADS dan PT Surya Energi Raya, dan Persetujuan Pernyataan Para Pemegang Saham atas Perubahan Anggaran Dasar PT ADS dalam akte Notarisn Sutjipto, SH, MKn tanggal 22 Juni 2009, dengan menyetujui Masuknya PT SER sebagai pemegang saham Mayoritas di PT ADS.

“Juga Tidak Melaksanakan Rekomendasi BPK, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 60.C/LHP/XVII.JATIM/05/2014 tanggal 14 Mei 2014 (Buku III hal 20 s/d 25)
Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahab atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pendirian PT Asri Dharma Sejahtera, dan Tidak melaksaknakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Tidak melaksanakan ketentuan Pasal 339 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” Beber Gus Ris.

Dalam surat pelaporan ke KPK RI, Pelapor juga menyebutkan Bupati Bojonegoro 2018-2023 yang Tidak melaksanakan Rekomendasi BPK, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 60.C/LHP/XVII.JATIM/05/2014 tanggal 14 Mei 2014 (Buku III hal 20 s/d 25). Kemudian Tidak Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pendirian PT Asri Dharma Sejahtera.

Baca Juga:  Dari Hasil Penggeledahan di Kantor PT UMC, Ini Yang Disita Kejari Bojonegoro

Bupati yang saat ini menjabat juga dianggap Tidak melaksaknakan ketentuan Peraturan Pemerintah  Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Tidak melaksanakan  ketentuan Pasal 339 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Memberikan Persetujuan Pembagian Deviden bagi hasil PI pada  PT ADS dengan PT SER dalam Rapat Umum Pemegang Saham  tanggal 4 Agustus 2020, bertindak sebagai KPM.

“Bupati juga Memberikan Persetujuan Pencairan Deviden bagi hasil PI tanggal 8 Oktober 2020, bertindak sebagai KPM,” Tegas Gus Ris.

Gus Ris juga menyebut Direktur PT Asri Dharma Sejahtera tahun 2020
Yang Tidak melaksanakan Rekomendasi BPK, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 60.C/LHP/XVII.JATIM/05/2014 tanggal 14 Mei 2014 (Buku III hal 20 s/d 25)
Tidak Melaksankan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahab atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pendirian PT Asri Dharma Sejahtera.

PT ADS juga dituding tidak melaksaknakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Tidak melaksanakan ketentuan Pasal 339 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerh.

Selain itu PT ADS diduga Melakukan Mekanisme Pembagian Deviden bagi hasil PI dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 4 Agustus 2020, dan Melakukan Pencairan Deviden bagi hasil PI tanggal 8 Oktober 2020.

“Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa berdasarkan uraian kasus posisi tersebut diatas pembagian,  penempatan dan kepemilikan saham seri B dan Seri C pada PT ADS dalam penyertaan modal PI tidak dihitung secara obyektif dengan mempertimbangkan potensi cadangan migas yang akan diperoleh Kabupaten Bojonegoro. Kepemilikan saham seri B sebesar 20 000 lembar pada PT ADS dan 60 000 lembar saham pada PT SER yang tertuang dalam Perjanjian Pemegang Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati, Direktur PT ADS dengan PT Surya Energi Raya dan  Perjanjian Penempatan Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati Bojonegoro, Direktur PT ADS dan PT Surya Energi Raya merupakan penyiasatan  agar komposisi bagi hasil 25% untuk PT ADS dan 75% untuk PT SER adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan Pemrintah dan rakyat Bojonegoro,” Lanjut Gus Ris.

Menurut Gus Ris, bahwa Kepemilikan saham Seri C pada PT SER sejumlah 99,48 % dengan skema perjanjian PT ADS tidak mendapatkan deviden selama cash call belum dikembalikan keseluruhan adalah  bentuk kerugian, karena setoran pengembalian modal PT ADS dalam pengeloaan PI oleh BKS  yang diterima dari operator/MCL telah diterima setiap bulan dalam proses produksi mulai tahun 2009.

Disampaikan juga, bahwa Jika tidak terikat pada poin perjanjian tersebut, jumlah investasi PT SER tidak akan terlalu besar yang akan membebani Cash Call, karena setoran dari BKS bisa di cadangkan untuk keperluan penyertaan modal ke operator sewaktu-waktu dipergunakan. Perjanjian – perjanjian tersebut diatas  telah merugikan PT ADS dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Karena proses dan hasil perjanjian tersebut telah melanggar norma undang – undang dan norma kepatutan dan keadilan yang hidup dan berkembang dimasyarakat, maka rangkaian-rangkaian perbuatan pelanggaran peraturan tersebut diatas merupakan perbuatan melawan peraturan perundangan yang diatur dalam peraturan-peraturan,” Paparnya.

Adapun peraturan yang dilawan menurut Pria yang saat ini berprofesi sebagai pengaca ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,  Pasal 1. Huruf 1, Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan, yang dimaksud Perusahaan Nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia.

Selain itu juga Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang Participatimg Interest, Pasal 7 angka 6,” Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , wajib memenuhi ketentuan, b.kepemilikan saham 99% dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 339 ayat (1) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah,  juga Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 53 dan Pasal 54.

Baca Juga:  KPK Tidak Hadir, Sidang Kedua Gugatan PI di PN Bojonegoro Kembali Ditunda

Baca Berita Terkait: https://suarabojonegoro.com/news/2020/11/27/berikut-unsur-dasar-laporan-dugaan-korupsi-bagi-hasil-migas-bojonegoro-ke-kpk-ri

Ada juga seperti tertera dalam surat laporan ke KPK yang dianggap adanya peraturan yang dilanggar yaitu Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 2 huruf i, Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1, meliputi “kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Juga Undang – Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara, “Pasal 20 berbunyi, “”Pejabat  wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan  dan Pasal 26 ayat (2) Undang- undang ini, “Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana Penjara paling lama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 500 000 000,00 (lima ratus juta rupiah).

Undang- Undang lainnya yang dituding dilanggar adalah Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22,  Kerugian Negara/ Daerah adalah KEKURANGAN  uang, surat berharga,  dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. kemudian Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Perda kabupaten Bojonegoro nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Persroan Daerah PT Asri Dharma Sejahtera, Ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perbandingan saham yang dimiliki pemerintah daerah lebih besar daripada saham yang dimiliki badan atau peroraangan.

Juga adanya Rekomendasi BPK yang dilanggar yaitu LHP tahun Anggaran 2013 Nomor 60 C/LHP/XVII.JATIM/05/2014 tanggal 14 Mei 2014, Buku 3 hal 20 sd 25,
Skema Pembagian Keuntungan antara Pemerintah Republik Indonesia (SKK Migas) dengan Mobile Cepu Limited dalam pengelolaan Blok Cepu.

“Karena hal hal tersebut perbuatannya Menguntungkan Diri-Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Bahwa sebagaiamana diuraikan diatas telah terjadi Perjanjian Pemegang Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati, Direktur PT ADS dengan PT Surya Energi Raya dan Perjanjian Penempatan Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati Bojonegoro, Direktur PT ADS dan PT Surya Energi Raya skema bagi hasil PT SER 75% sedangkan PT ADS (BUMD) 25% , yang mana proporsi / skema bagi hasil ini telah menguntungkan korporasi PT Surya Energi Raya dan merugikan keuangan daerah yaitu Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bojoenegoro,” Lanjutnya.

Selain itu para terlapor juga diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan (Pasal 3 UU TIPIKOR)
Bahwa karena jabatan dan kedudukannya para penyelenggara negara dapat patuh dan taat kepada peraturan perundangan, tidak menyalahgunakan dan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang yang seharusnya para penyelenggara negara ini bisa melakukan dengan tanpa beban dan hambatan apapun. Tetapi pada faktanya Para Penyelenggara Negara tidak patuh dan melanggar peraturan dengan kewenangan dan kesempatan yang melekat padanya, dengan Melakukan penunjukan langsung investor tanpa melakukan biding/beauty countest dalam menentukan calon investor yang dapat memberikan bagi hasil  paling menguntungkan BUMD Kabupaten Bojonegoro yang
Memberikan persetujuan, membuat, menandatangani, perjanjian yang tidak mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku sehingga berakibat merugikan kepentingan keuangan daerah
Tidak menjalankan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagai Lembaga Tinggi Negara
Melakukan pembagian deviden bagi hasil Pengeloaan PI Blok Cepu, padahal telah diketahui,  patut menjadi pengetahuan nya sebagai penyelenggara negara bahwa pembagian deviden yang mendasarkan pada perjanjian yang melanggar peraturan perundangan yang lebih atas dan lebih spesifik ( lex supriori deregout lex afriori  dan  lex specialis deregout lex generalis) tersebut akan berakibat merugikan keuangan daerah/negara.

“Juga Menyebabkan orang lain atau korporasi diuntungkan dengan kerugian harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah, padahal dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat karena jabatan dan kedudukannya penyelenggara negara ini dapat mencegahnya dengan melaksakan rekomendasi BPK Perwakilan Jawa Timur dan atau melaksanakan seluruh amanat Peraturan perundangan yang mengatur tentang skema bagi hasil pengelolaan PI Blok Cepu,” Pungkas Gus Ris. (SAS/Red)

*)Foto Ilustrasi