Berikut Unsur Dasar Laporan Dugaan Korupsi Bagi Hasil Migas Bojonegoro ke KPK RI

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Terkait pelaporan para Penguggat Bagi Hasil Migas atau PI (Participating Interest) Blok Cepu, ke KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi – Republik Indonesia) berdasarkan adanya temuan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Devinden bagi hasil PI tersebut, Jum’at (27/11/2020).

Dari data penelusuran Media SuaraBojonegoro.com, dari surat yang dikirim oleh Pelapor yaitu penggugat Deviden bagi hasil PI Agus Susanto Rismanto, dan Anwar Sholeh, bahwa sebelumnya Pelapor I yaitu Agus Susanto Rismanto, pada tanggal 1 Juli 2020 telah mengirimkan somasi kepada Bupati Bojonegoro berkaitan dengan adanya wacana Rapat Umum Pemegang Saham di Perusahaan Daerah PT Asri Dharma Sejahtera dan mitra usahanya PT Surya Energi Raya yang akan membagi deviden atas penyertaan modal Participating Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok Cepu. Yang mana somasi ini berisi permohonan penundaan pembagian deviden, sampai dengan Bupati Bojonegoro, PT ADS dan PT SER melakukan revisi atas perjanjian bagi hasil yang merugikan kepentingan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian pada tanggal 7 Juli 2020, Pelapor I telah mengajukan dan mendaftarakan  gugatan kepada Bupati Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera, dan PT Surya Energi Raya di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan Nomor Reg.29/Pdt.G/2020/ PN BJN, dan Pelapor II telah mengajukan gugatan Intervensi pada tanggal 7 September 2020, yang secara materi  Para Pelapor (Para Penggugat) adalah menggugat isi perjanjian bagi hasil penyertaan modal dalam pengelolaan PI  Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro dengan cara membatalkan perjanjian, kemudian melakukan revisi/renegoisasi agar bagi hasil 25% untuk PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD) dan 75% PT Surya Energi Raya dapat diubah dengan skema bagi hasil yang adil bagi kepentingan masyarakat Bojonegoro. Gugatan Perdata ini bertujuan sebagai upaya preventif/pencegahan agar tidak timbul kerugian keuangan daerah/negara apabila deviden dibagi dengan skema tersebut diatas.

Selanjutnya ada tanggal 4 Agustus 2020, Bupati Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera, dan PT Surya Energi Raya justru melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menetapkan keputusan pembagian deviden bagi hasil penyertaan modal PI dengan skema 25% untuk PT ADS, BUMD Pemkab Bojonegoro dan 75% untuk PT Surya Energi Raya.

“Dan pada tanggal 8 Oktober 2020, PT Asri Dharma Sejahtera dan PT Surya Energi Raya telah membagi deviden  per 31 Desember 2018 audited, kami semua ada bukti yang kami lampirkan untuk pelaporan di KPK,” Ungkap Agus Susanto Rismanto.

Baca Berita Terkaithttps://suarabojonegoro.com/news/2020/11/27/datang-di-kpk-warga-bojonegoro-ini-laporkan-dugaan-korupsi-bagi-hasil-migas

Dengan  di baginya deviden pada tanggal 8 Oktober 2020, upaya Para Pelapor untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan daerah melalui gugatan perdata tidak tercapai, sehingga Para Pelapor meyakini per tanggal 8 Oktober 2020 telah terjadi kerugian keuangan daerah/negara, dan telah masuk ke wilayah tindak pidana korupsi.

Agus Susanto Rismanto menguraikan secara kronologis uraian fakta-fakta hukum adanya Tindak Pidana Korupsi atas Penyertaan Modal Participating Interest (PI) Blok Cepu di Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bojonegoro, Propinsi Jawa Timur, Para Pelapor akan mendiskripsikan kasus posisi nya sebagai berikut diantaranya adalah kasus posisi Bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 34 mengamanatkan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali diproduksi dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan Paricipating Interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Bahwa atas ketentuan Pasal 34 peraturan ini BUMD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 4,50 %, Propinsi Jawa Timur 2,20%, Propinsi Jawa Tengah 1,1 % dan Kabupaten Blora 2,20%. Pembagian ini dikarenakan Wilayah Kerja Blok Cepu berada di Propinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora. Besaran prosentase disesuaikan dengan besaran potensi pengelolaan migas diwilayah tersebut Bahwa pada tanggal 26 Mei 2005 Bupati Bojonegoro, HM Santoso dengan Surat Nomor 050/872/412/12/2005 melakukan penunjukkan langsung PT Surya Energi Raya atau disebut PT SER sebagai penyandang dana Participating Interest yang diterima Kabupaten Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi, untuk bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (BUMD) PT. Asri Dharma Sejahtera atau disebut PT ADS.

Gus Ris Panggilan akrab Agus Susanto Rismanto juga menjelaskan bahwa atas penunjukkan langsung tersebut, kemudian terjadi perjanjian kerja sama antara PT Asri Dharma Sejahtera dengan PT Surya Energi Raya, perjanjian Nomor 002/06/MoU/ADS/2005 ; 1/SER/VI/05 tanggal 5 Juni 2005. Dalam perjanjian ini PT Surya Energi Raya bertindak sebagai penyandang dana untuk PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD Bojonegoro) dengan skema hutang piutang, yang mana dana tersebut akan disetor oleh  PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD Bojonegoro) sebagai modal operator bersama Mobile Cepu Limited (MCL), BUMD Kabupaten Blora, BUMD Propinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah serta Pertamina untuk melakukan kegiatan pengeboran minyak diwilayah Blok Cepu.

“Dalam perjanjian tersebut disepakati pembagian keuntungan untuk PT ADS yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 25% sedangkan PT SER mendapatkan keuntungan 75 % .,” terangnya.

Atas perjanjian pembagian keuntungan ini telah terjadi penolakan dari beberapa komponen masyarakat Bojonegoro, karena dianggap merugikan kepentingan Pemerintah Bojonegoro dan mengkhianati semangat pelibatan BUMD dalam pengelolaan minyak dan gas bumi melalui skema Participating Interest untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Rekomendasi  Komisi A salah satu alat kelengkapan DPRD Bojonegoro tanggal 3 Agustus 2005 untuk mengkaji ulang dan meneliti aspek yuridis perjanjian tersebut  tidak dilaksanakan oleh Bupati Bojonegoro.

Dijelaskan juga berdasarkan Audit Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 60.C/LHP/XVII.JATIM/05/2014 tanggal 14 Mei 2014 (Buku III hal 20 s/d 25 diketahui pada tanggal 31 Maret 2009 telah muncul perjanjian, dimana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diwakili oleh Bupati SUYOTO, PT Asri Dharma Sejahtera oleh Direktur Pudjiono dan PT Surya Energi Raya  diwakili oleh Sugeng Suparwoto, yang mana mengukuhkan PT SER tidak lagi sebagai penyandang dana atau pihak pemberi utang, melainkan menjadi pemegang saham PT ADS, – Perjanjian Pemegang Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati, Direktur PT ADS dengan PT Surya Energi Raya, Perjanjian Penempatan Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati Bojonegoro, Direktur PT ADS dan PT Surya Energi Raya.

Dengan perjanjian tersebut maka diterbitkan saham seri A , B dan Seri C. Saham seri A dikuasai PT ADS tanpa hak suara senilai Rp.8 000 000,oo, Saham seri B sebesar 20 000 lembar dikuasai PT ADS, sedangkan 60 000 lembar dikuasai PT SER, masing-masing lembar bernilai Rp.100 000,00 . Sedangkan saham seri C sebesar 0.5113 % dikuasai PT ADS sedangkan  PT SER menguasai  99,4887%, saham seri Adan B senilai Rp. 8 008 000 000,00 rupiah Saham seri C bernilai 384 691 292 102,00 rupiah, dimana saham seri C keberadaannya untuk menampung pemenuhan setoran modal dari Mobile Cepu limited (MCL). Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS, pada pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa perbandingan kepemilikan saham-saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan.

Disebutkan juga perjanjian ini juga mengatur pembagian Deviden yang harus diterima Bojonegoro, PT ADS sebesar 25% dan PT SER sebesar 75%, tetapi deviden ini tidak bisa diberikan kepada PT ADS karena dalam perjanjian ini diatur selama seluruh saham seri C atau seluruh nilai cash call PT SER belum terbayarkan seluruhnya maka deviden tidak bisa dibayarkan kepada PT ADS. PT ADS hanya menerima signature bonus sebesar US $100 000 dan kontribusi US$ 50 000 selama PT ADS belum memperoleh Deviden Participating Interest.

Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui bahwa PT SER adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai oleh China Sonangol (CSE), dimana untuk pendanaan pembelian Saham seri C pada PI di PT ADS menggunakan pembiayaan dari pihak China Sonangol. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 pasal 35 ayat (2) bahwa dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan pada Perusahaan Nasional,
Bahwa PT ADS sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara mandiri tidak mampu membiayai modal PI tersebut, sehingga kemudian bekerjasama dengan PT SER Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai China Sonangol. Hal ini bertentangan dengan bunyi Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan, yang dimaksud Perusahaan Nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Sehingga salah satu syarat PT SER menjadi Mitra PT ADS tidak terpenuhi karena tidak sesuai  ketentuan peraturan ini ;
Bahwa dari posita poin 5, 6, dan 7 diperoleh fakta bahwa penguasaan saham Seri C sebesar 99,488% oleh PT SER dan PT ADS  menguasai 0,5113% menyebabkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak dapat mengendalikan PT. ADS. Sementara kepemilikan Saham China Sonangol sebesar 85% dan PT SER hanya 15% saja. Fakta dalam poin-poin diatas menunjukkan jika PT ADS dikuasai PT SER, dan PT SER dikendalikan oleh Perusahaan Asing China Sonangol. Sehingga  hal ini mereduksi peran Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Hal ini jelas bertentangan dengan semangat negara memberikan jatah Partipating Interest kepada daerah agar daerah penghasil migas bisa berpatisipasi dan memperoleh keuntungan dari proses pengelolaan minyak dan gas bumi,” tegas Pria Mantan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro.

Bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan 2015 PT SER telah setor modal melalui pembelian saham seri C sebesar kurang lebih  Rp.1 363 000 000 000,00 (satu Triliun Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Miliar Rupiah) kepada PT ADS dan disetor ke MCL dan Pertamina selaku Kontraktor Blok Cepu. Dan pada saat proses ekplotasi berjalan MCL telah setor bagi hasil ke BUMD-BUMD, yang mana untuk bagi hasil PI Bojonegoro diterima PT. ADS per akhir tahun 2019, PT ADS memiliki kas sebesar kurang-lebih Rp 3 900 000 000 000,00  (tiga Triliun sembilan Ratus Miliar Rupiah). Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 melalui Rapat Umum Pemegang Saham, PT ADS telah melunasi cash call Rp.1 363 000 000 000,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Miliar Rupiah) dan telah membagi deviden per tanggal 31 Desember 2018/audited dengan komposisi 25 % PT ADS sebesar $ 8 348 916 ,77 (senilai 120 Miliar Rupiah), 75 % untuk PT SER $ 25.046 750,32 (senilai 360 Miliar Rupiah), sedangkan deviden tahun 2019 menunggu audit dan akan dibagi per Desember 2020.

Pembagian Hasil PI dengan skema PT SER : PT ADS  75% : 25% yang sejak awal dianggap tidak fair dan adil kini menjadi nyata. PT ADS sebagai BUMD Bojonegoro yang diharapkan oleh Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS berperan aktif mendapatkan pendapatan maksimal dari sektor pengelolaan miyak dan gas bumi di wilayah Blok Cepu tidak sesuai  harapan. Sedangkan PT SER yang berbekal modal dari China Sonangol adalah Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing (PMA) akan  mendapatkan pendapatan yang cukup fantastis. Jika skenario eksploitasi migas sesuai kontrak KKS berakhir pada tahun 2035 maka bisa dihitung potensi  kerugian pendapatan  Pemerintah Bojonegoro sangat besar dari yang seharusnya, apabila perjanjian/skema bagi hasil dilakukan dengan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Bahwa Modal Penyertaan PI Blok Cepu untuk BUMD sebesar 10% merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari modal utama yang harus disediakan oleh Mobile Cepu Limited (MCL) selaku operator blok Cepu sebesar $3,5 Miliar. Sehingga 10 % dari $ 3,5 Miliar ini adalan $ 350 juta yang harus disediakan oleh 4 BUMD dengan komposisi tersebut pada poin 2 (BUMD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 4,50 % dari $ 350 juta) Propinsi Jawa Timur 2,20%, dari $350 juta) Propinsi Jawa Tengah 1,1 % dari $ 350 juta0 dan Kabupaten Blora 2,20% dari $350 juta).

Dengan Modal utama $ 3,5 Miliar (sudah termasuk penyertaan modal PI $ 350 juta) Pembagian bagi hasil MCL sebagai operator dengan Pemerintah RI (SKK MIGAS) yaitu Pemerintah RI mendapatkan 46,3% dan Operator/Kontraktor  53,7 % jika harga minyak 0 – $30 perbarel. Pemerintah RI 55,35% dan Operator 44,64% jika harga minyak $35 -$40 perbarel, Pemerintah RI 64,28 Operator 35,7% jika harga minyak $40 – $45 per barel, Pemerintah RI 73,2% Operator 26,7%  jika harga minyak diatas $ 45 per barel. Dengan Catatan 4 BUMD akan mendapatakan 10% dari yang didapatkan oleh MCL dari SKK Migas senilai prosentase penyertaan modalnya.

“Jika mempertimbangkan skema KKS Pemerintah RI dengan Operator Blok Cepu tersebut diatas,  maka bagi hasil PT ADS sebagai BUMD Bojonegoro dengan PT SER (investor)  sangat tidak rasional dan menciderai rasa keadilan warga masyarakat Bojonegoro sebagai pemilik konsesi Participating Interest mendapatkan dengan skema hasil bagi yang berbanding terbalik dengan skema pembagian MCL dengan Pemerintah RI (SKK Migas), padahal dalam satu lingkup norma yang sama,” Lanjut Gus Ris.

Sari atas uraian kasus posisi tersebut diatas, pelapor meyakini telah terjadi perbuatan melawan peraturan perundangan yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan daerah. Para Pihak yang bertanggung jawab telah mengabaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 14 Mei 2014 mmemberikan rekomendasi untuk pembenahan/revisi perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT ADS dan PT SER sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapum perbuatan melawan undang-undang ini termaktub dalam delik/perbuatan/tindak pidana korupsi, yang dirangkai dalam Unsur Unsur Tindak Pidana Korupsi diantaranya Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi ,”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 000 000, 00 dan denda  paing sedikit 200 000 000,00 dan paling banyak Rp.1 000 000 000 000,00. Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatang atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikaan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.50 000 000,00 dan paling banyak Rp. 1 000 000 000,00.

“Unsur Barang Siapa adalah setiap orang atau Badan Hukum  yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat di mintai pertanggung jawaban pidana menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya,” Pungkas Gus Ris. (SAS/Red)

*)Foto Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.