Ada Terdakwa Yang Bebas Berkeliaran, Ini Kata Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sri Andini, Salah satu korban yang merasa trauma dan cemas akan adanya terdakwa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan disampaikan ke Publik melalui Media, bahwa dirinya mempertanyakan terhadap status terdakwa penganiayaan terhadap dirinya TW warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro yang menjadi tahanan rumah tapi menurut Sri Andani masih berkeliaran diluar rumah hingga luar Kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto menyebutkan bahwa dari Latar belakangnya perkara tersebut, dari awal perkara itu masuk, oleh penyidik tersangka tidak dilakukan penahanan, dilimpahkan ke kejaksaan, ditahan dengan jenis penahanan tahanan rumah, dilimpahkan ke pengadilan, Majelis sempat bermusyawarah, apakah menerapkan tahanan rutan, atau melanjutkan penahanan dengan jenis penahanan tahanan rumah.

“Dengan beberapa pertimbangan, sementara masih dalam proses sidang berjalan, ditetapkan tahanan rumah terhadap terdakwa,” Terang Isdaryanto, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:  Sidang ke 4 Gugatan Class Action PI, Agenda Tanggapan Para Tergugat

Adapun yang menjadi pertimbangan tidak ditahannya terdakwa didalam rutan bahwa korban sendiri pernah diajukan tipiring dalam rangkaian kejadian tersebut sebelumnya, dijatuhi pidana percobaan, dan dalam yang ini langsung ditahan rutan atau dalam prosesnya, ada kesan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) berat sebelah.

Berita Sebelumnya: https://suarabojonegoro.com/news/2020/11/17/korban-dugaan-penganiayaan-tanyakan-status-terdakwa-yang-masih-berkeliaran-hingga-ke-luar-wilayah-kecamatan-lain

Dalam proses perjalanan sidang, Majelis Hakim ingin melihat terlebih dahulu, dari keterangan saksi saksi dan terdakwa, sejauh mana penjelasannya terkait delik penganiayaan yang dilakukan terdakwa, apakah terbukti atau tidak, kalau terbukti, seberapa berat akibatnya seperti bisa dilihat juga dari visumnya, dan lainnya.

“Kalau ditahan dalam tahanan rumah, lebih terbuka kemungkinan adanya perdamaian, mengingat ini antara korban dan terdakwa adalah saudara kandung (prinsip restorative justice. Red),” Papar Hakim yang akrab dengan Wartawan ini.

Isdaryanto, menegaskan bahwa Pengadilan Negeri dalam perkara ini ditangani secara clear dan murni semata mata tanpa ada semogakan ntervensi dari pihak manapun, dan diharapakan dalam proses hukum yang sedang berjalan ini membawa kebaikan untuk semua.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro dan Kades Banjarsari digugat Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh Pemkab Bojonegoro

“Tetap yang salah nanti akan dihukum, apabila terbukti di persidangan. Mohon bersabar dulu, ini masih proses,” Tambahnya.

Mengenai pelaporan yang dilakukan oleh korban melalui kuasa hukumnya, hal tersebut dikatakan Isdaryanto bahwa sudah menjadi resiko tugas sebagai Aparat Penegak Hukum, dan pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro sudah berusaha bekerja menangani perkara itu tanpa memihak, “clean, berusaha profesional, melaksanakan seluruh tahapan prosesi persidangan dengan sebaik baiknya, kalaupun masih ada yang tidak puas, barangkali ya sudah menjadi resiko, karena menjadi yg ditengah tengah (adil) itu pasti menimbulkan ketidakpuasan bagi kedua belah pihak,” Pungkasnya. (SAS/Red)