Pengadilan Tinggi Surabaya Menangkan Kubu Tio Eng Bo/Mardjojo dalam Banding Gugatan Kepengurusan Klenteng Tuban

Reporter : Sasmito Anggoro

Tuban, SuaraBojonegoro.com – Setelah Banding atas putusn PN Tuban ke Pengadilan Tinggi di Surabaya terksit kepengurusan Klenteng, Atau TITID Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban akhirnya kubu dari Kepengurusan Mardjojo/Tio Eng Bo memenangkan gugatan di pengadilan Tinggi di Surabaya, hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Mardjodjo, Supriyadi kepada media ini, Senin (9/11/3020).

Disampaikan Supriyadi selaku kuasa Hukum Mardjojo bahwa sebelumnya Dalam Perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn. Tergugat I,II,VI,VII,VIII,IX dan Tergugat X perkara Perdata No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn. dalam tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya yang diwakili oleh dirinya berhasil memenangkan perkara sengeketa kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Pada Putusan Pengadilan Negeri Tuban No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn, yang amarnya menyatakan bahwa Dalam Provisi diantaranya adalah Mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk sebagian, kemudian Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan pelantikan dan atau pengambilan sumpah dan atau janji terhadap susunan pengurus dan penilik periode 2019 -2022 sampai gugatan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti untuk untuk dilaksanakn (Inkrach van gewijsde).

Selain itu dalam keputusan PN Tuban juga Menangguhkan biaya hingga putusan akhir Dalam Eksepsi. Serta Menolak Eksepsi Tergugat 1 untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan menurut hukum, kedudukan Penggugat sebaga Umat Anggota TITD KSB & TLK Tuban adalah sah.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Akan Digugat Karena Berhentikan Direktur PT ADS Jika Tidak Lakukan Ini!

“Namun dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban tersebut oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusanya tanggal 19-10-2020 Nomor: 597/PDT/2020/PT.SBY telah dibatalkan,” Terang Kuasa Hukum Mardjodjo.

Disampaikan juga, Pengadilan Tinggi Surabaya mengadili sendiri yang amar putusanya menyatakan dan mengadili, serta Menerima Permohonan banding dari para pembanding I, II, III, IV, V, VI, dan VII semula Tergugat I, II, VI, VII, VIII, IX dan X tersebut, yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 30 Juli 2020 Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Tbn.

Adapaun Yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI ; Dalam Provisi: – Membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tuban tanggal 15 Juni 2020 Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Tbn; – Menyatakan provisi Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankeljke Verklaar); Dalam Eksepsi: – Menerima Eksepsi Pembanding I semula Tergugat I untuk sebagian; Dalam Pokok Perkara: – Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankeljke Verklaar).

Pengadilan Tinggi Surabaya juga Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Terhadap putusan tersebut Supriyadi, selaku kuasa dari Tergugat I,II,VI,VII,VIII,IX dan Tergugat X / Pembanding I, II, III, IV, V, VI, dan VII merasa puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas sebab dalam putusanya telah memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga:  Sembayang Di Trotoar, Karena Klenteng Masih Di Gembok

Dalam surat Putusan PT Surabaya juga menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Tuban dalam putusanya tidak konsisten sebab pada satu sisi putusanya Menyatakan menurut hukum, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) TITD KSB & TLK Tuban yang disahkan melalui Musyawarah Umat Anggota tanggal 25-03-2006 serta terdaftar dalam Akta Notaris Yangki Dwi Yantohadi,SH tanggal 25-11-2006 Nomor 11 dan 12 yang telah pula terdaftar dalam Regester Kepaniiteran Pengadilan Negeri Tuban tanggal 04-12-2006 Nomor 10/2006 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Umat Anggota, Pengurus dan Penilik TITD KSB & TLK Tuban tetapi kenyataanya dalam putusanya telah melanggar AD/ART itu sendiri yaitu melanggar Pasal 13 angka 2 AD/ART TITD KSB & TLK Tuban yang menyatakan Ketua Umum dan Sekretaris atau yang dikuasakan adalah mewakili badan ini diluar dan di dalam hukum.

“Sedangkan Penggugat oleh Pengadilan dinyatakan sebagai Umat Anggota TITD KSB & TLK Tuban, oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dinyatakan tidak mempunyai legal stunding oleh karena itu, kalau penggugat dinyatakan tidak memiliki keedudukan hukum sebagai penggugat adalah sudah tepat dan benar,” Ungkap Supriyadi. (Lis/SAS)