Gus Ris Soroti Penetapan Mitra BUMD Bojonegoro Dianggap Tak Transparan, Pembahasan PI Diduga Slintutan

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Tidak Ketransparanan adanya soal Skema penetapan Mitra BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemkab Bojonegoro ditengarai sejak awal memicu kontroversi, selama proses masa lampau tidak di uji secara yuridis di pengadilan, seperti yang disampaikan Agus Susanto Rismanto, Dalam FGD (Forum Group Diskusi) yang digelar Bojonegoro Institut, Kamis (10/9/2020).

Dikatakan dengan tegas oleh Pria yang akrab dipanggil Gus Ris ini bahwa Stakeholder dan masyarakat akan memiliki penafsiran berbeda sesuai latar belakang kepentingan masing-masing. “Tetapi saya Berharap Putusan Pengadilan nanti akan didapatkan landasan hukum yang mengikat semua pihak yang berkeadilan sosial dalam Ketuhanan yang Maha Esa,” Terangnya.

Dia juga menjelaskan bahwa selama masih ada ruang bermediasi, sehingga ada persamaan persepsi semua pihak, maka upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dalam pengelolaan PI ini akan terus di lakukan, dirinya juga melihat akhir akhir ini Pemerintah Daerah Bojonegoro terkesan bermain-main bahkan sentiutan (tak tegas) dalam proses pembahasan dan mekanisme pembahasan PI antara ADS dengan SER. Sehingga menjadi pertanyaan Mantan Anggota DPRD ini ada apa dengan eksekutif, karena seakan akan
banyaknya permasalahan Pemerintah Daerah dijadikan bergaining dalam proses ini.

Baca Juga:  PI Bojonegoro: "Sejak Awal, Kalau Mau Untung Besar, Jangan Undang Investor!"

“Semua masyarakat butuh keterbukaan, dan tidak ada yang ditutupi, dalam pelaksanaan Masalah PI ini, sehingga proses class action yang sudah saya diajukan ke pengadilan, pada 15 September 2020 ini dirinya berharap terjadi proses mediasi. Jangan sampai mitra menanggung kerugian dalam pengelolaan ini, dan semua harus adil,” Tegas Gus Ris.

Sehingga PT ADS dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bisa mengambil opsi membeli kembali saham (buy back) dengan melakukan perhitungan pembagian deviden yang adil bagi rakyat Bojonegoro dengan mempertimbangkan norma hukum yang ada di sistematika KKKS Blok Cepu, dan jika tidak dimungkinkan, Renegosiasi tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan landasan hukum positip yang berkeadilan sosial.

Apa yang disampaikan oleh Gus Ris ini, dirinya mengatakan bahwa semua karena berlatar belakang fakta PT ADS tak memiliki pendanaan mandiri justru tidak disikapi dengan cara-cara kreatif yang memungkin BUMD memperoleh keuntungan dan manfaat dari proses penyertaan modal Participating Interest (PI). Ironisnya dengan hak PI 4,6 % tidak menjadikan bergaining position BUMD dan Pemerintah Daerah Bojonegoro berdaya dihadapan investor.

Baca Juga:  Untuk Pengelolaan PI Berintegritas, Bojonegoro Institut Gelar Diskusi

Namun jika diperhitungkan angka 4,6% hak operator dikonversikan dengan cadangan Migas di Blok Cepu akan ketemu besaran kekayaan atau potensi yang bisa diraih dalam proses ini. Sehingga seharusnya PT ADS dan Pemkab Bojonegoro bisa mengundang investor secara terbuka dengan melakukan biding/beauty contest, dan menetapkan mitra yang paling menguntungkan baginya untuk menyediakan saham penyertaan di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Cepu.

Dengan spirit transparansi, latar belakang diatas disampaikan Agus Susanto Rismanto sebagai narasumber dan tokoh masyarakat dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Bojonegoro Institute membahas “Pengelolaan Participating Interest Bojonegoro Yang Berintegritas dan Berkeadilan” beberapa hari lalu. (SAS/Red)