Ulah Bejat Pemuda 19 Tahun Asal Bubulan Ini, Cabuli Gadis 14 Tahun Dengan Bujuk Rayu

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Ulah Bejat Pemuda 19 tahun bernama Edi SU (19) warga Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan yang melakukan bujuk Rayu terhadap Gadis berusia 14 tahun dan menjadi korban nafsu Edi harus menggiring Edi ke balik jeruji besi setelah dilaporkan oleh orang tua korban atas perbuatannya yang telah mencabuli tubuh korban.

Dihadapan Polisi, Tersangka kasus persetubuhan ini mengaku bahwa dirinya baru seminggu berpacaran dengan korban namun seharusnya tersangka melindungi korban dan menjaganya akan tetapi justru perlakuan kurang ajar Tersangka yang membuat si gadis menjadi korban nafsu bejatnya.

Kisah pilu ini berawal dari Tersangka yang bertemu dengan korban di jembatan dekat rumahnya, selanjutnya korban dan tersangka pergi ke rumah tersangka di Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan, dan tersangka mengajak korban ke rumah kosong dekat rumah tersangka, dan setelah sampai di rumah kosong tersangka mengajak berhubungan intim kepada korban.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Sampaikan Data Kinerja Selama Tahun 2019

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, tersangka inielakukan bujuk Rayu agar korban mau disetubuhi. “Tersangka ini mengaku baru seminggu pacaran dan korban di janjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” Kata Kapolres Bojonegoro. Kamis (10/9/2020).

Korban dicabuli korban sebanyak dua kali di dalam rumah kosong tersebut, dan hal tersebut diketahui oleh orang tua korban, dan akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Kemudian anggota kami langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tambah AKBP M Budi Hendrawan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bahwa setiap orang melakukan persetubuhan dengan anak dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak anak diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rum/SAS)