Soal Pendirian Bangunan Pengering Padi Desa Suwaloh – Balen, Diduga Ada Uang Tanda Tangan

Reporter : Sasmito 

SuaraBojonegoro.com – Persoalan Bangunan Pengeringan padi atau disebut Vertical Driyer, yang berdiri diatas tanah pribadi milik warga, ditengarai ada Uang yang disodorkan oleh Tiga orang pengurus Gapoktan kepada Kepala Desa (Kades) Suwaloh Kecamatan Balen, Bojonegoro, saat pengajuan  penandatanganan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) pendirian bangunan Proyek Pengering Padi di tanah pribadi milik warga tersebut.

Sebelumnya dari tiga orang pengurus Gapoktan menyampaikan kepada wartawan saat dikonfirmasi di Salah satu warung depan SPBU Balen mengatakan bahwa pihak Gapoktan memberikan uang senilai Rp10 juta saat meminta tanda tangan ke Kades Suwaloh Bambang.

“Kades minta sepuluh juta untuk bantuan Pengering Padi tersebut, dan kades tidak mau tanda tangan jika tidak diberikan uang sepuluh juta, dan diantar dan diberikan oleh Yanto ketua Gapoktan,” Kata Salah anggota Gapoktan Sidodadi II Prapto dihubungi Wartawan melalui telepon genggamnya.

Baca Juga:  Mesin Pengering Padi di Desa Suwaloh - Balen Disoal 

Dikonfirmasi secara terpisah, Kades Suwaloh Bambang, mengaku bahwa dirinya tidak meminta sejumlah uang dengan nilai Rp10 juta, namun Kades mengakui bahwa dirinya diberi amplop yang ditinggal dan berisi uang sejumlah Rp.5 juta.

“Saya tidak meminta uang sepuluh juta, namun usai tanda tangan LPJ saya ditinggali sejumlah uang tapi tidak sepuluh juta hanya lima juta rupiah,” Kata Bambang, Saat bertemu dengan SuaraBojonegoro.com, disalah satu warung di Jalan Lettu Suwolo Bojonegoro, pada Minggu (16/8/2020).

Berita Sebelumnyahttps://suarabojonegoro.com/news/2020/08/15/mesin-pengering-padi-di-desa-suwaloh-balen-disoal

Namun Bambang juga mengatakan bahwa saat ditinggali sejumlah uang Bambang sempat mengatakan tidak mau menerima dan untuk dibawa kembali, namun oleh tiga orang yang datang ke Kades tersebut tetap di tinggal untuk Kades Suwaloh.

Baca Juga:  Bangunan dan Alat Pengering Padi Bantuan Pemerintah Di Suwaloh Seharusnya Tidak Ditempatkan di Tanah Pribadi

Sebelumnya diberitakan bahwa mesin Pengering Padi di Desa Suwaloh Balen Disoal Warga hal itu dikarenakan Bantuan Vertical Driyer atau Mesin pengering padi untuk Gapoktan Sidodadi 2 di Desa Suwaloh Kecamatan Balen dipertanyakan warga, karena Selain bertempat dilokasi tanah milik pribadi, Bantuan dari pemerintah provinsi tersebut ditengarai belum bisa meningkatkan produksi swasembada pangan di wilayah Desa Setempat. (SAS/Red)