Mesin Pengering Padi di Desa Suwaloh – Balen Disoal 

oleh -
oleh

Reporter: Yudianto

SuaraBojonegoro.com– Bantuan (Vertical Driyer) Mesin pengering padi untuk Gapoktan Sidodadi 2 di Desa Suwaloh Kecamatan Balen dipertanyakan warga,Selain bertempat dilokasi tanah milik pribadi, Bantuan dari pemerintah provinsi tersebut ditengarai belum bisa meningkatkan produksi swasembada pangan di wilayah Desa Setempat.

“Ya, saya sangat menyayangkan Adanya Bantuan mesin pengering yang bertempat di lokasi tanah pribadi, Warga serba repot, kalau mau mengeringkan padi ” kata seorang Warga Waktu di temui wartawan Suarabojonegoro.com (15/08/2020).

Lanjut Telusur wartawan  keberadaan bangunan serta bantuan mesin pengering tersebut dilokasi tanah milik Junaidi warga setempat Desa Suwaloh kecamatan Balen kabupaten Bojonegoro jawa timur. Idealnya bantuan tersebut seharusnya dibangun ditempat lokasi milik Desa agar bisa lebih maksimal dan leluasa dalam penyerapan pemberdayaan masyarakat namun angan angan masarakat tak sesuai yang di harapkan.

Disisi lain, Salah satu Perangkat Desa Suwaloh saat di temui Media (15/08/2020) membenarkan kalau bantuan pada tahun 2018 lalu tersebut memang berada di tanah milik pribadi, dan pihak Pemdes sampai saat ini juga tidak tahu kejelasannya, Bahkan sejak mendapat bantuan tersebut belum kordinasi dengan pihak Desa,” ucapnya.

“Sampai saat ini pihak Desa tidak tahu menahu, karena Gapoktan tidak pernah kordinasi dengan pihak Pemdes soal bantuan (Vertical Driyer) pengering padi” Ungkapnya.

Perangkat Desa tersebut menambahkan, Sejak awal pihak Desa sudah memberikan fasilitas Tanah Kas Desa (TKD) untuk ditempati bangunan bantuan tersebut, Namun Gapoktan tidak merespon dan tetap membangun ditanah milik warga pribadi dan belum jelas kejelasannya.

“Pihak Desa sudah pernah menawarkan tanah milik desa, Namun pihak Gapoktan rupanya sudah tidak merespon dengan alasan sudah disurvei dari Dinas” Ucapnya.

“Terpisah Agus selaku Ketua Gapoktan Sidodadi 2 saat dihubungi mengelak, dan mengaku bahwa status tanah tersebut sudah ada berita acara sewa menyewa antara Gapoktan dan anggota selama 11 tahun juga sudah mengordinasikan dengan pihk Pemdes.

“Sudah ada sewa mas, dan ada bukti sewanya bahkan sampai 11 tahun” Teranganya.

Disinggung kenapa dibangun di tanah pribadi bukan di tanah Kas Desa, Agus mengatakan pihak Desa sudah tidak ada tanah kosong untuk ditempati,” Ungkapnya.

Hingga berita ini DiTurunkan pihak Dinas Pertanian masih belum bisa di konfirmasi secara pasti soal status tanah yang ditempati bantuan tersebut. (Yudi/Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.