THM Berkedok Warung Masih Marak di Bojonegoro Diduga Menyediakan Miras & LC

Reporter : Yudianto

SuaraBojonegoro.com– Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bojonegoro Kecamatan Balen, Jawa Timur, mulai tak terkontrol. Saat ini, kembali marak penjual miras ini. Bahkan, keberadaannya nyaris terang-terangan.

Padahal, sejak beberapa tahun lalu, di wilayah tersebut peredaran miras hampir tidak ada. Saat ini, sebagian masyarakat mulai resah dengan diduganya beredar minuman memabukkan tersebut di wilayah itu. Apalagi, tak hanya berkedok depot warung makan, para penjual miras pun mulai berkamuflase dengan bisnis lain. Salah satunya tempat hiburan malam (THM), semisal tempat karaoke keluarga.

Mungkin, dengan kembali maraknya peredaran miras di wilayah itu, saat ini masyarakat bisa membeli barang haram tersebut dengan sangat mudahnya, saat ini keberadaan THM di wilayah ini berkembang pesat bak jamur di musim hujan. Sebut saja salah satunya, tempat karaoke/cafe.

Sayangnya, keberadaan sebagian besar THM ini‎ disinyalir masih belum mengikuti aturan daerah yang dikeluarkan pemkab setempat. Selain banyak yang tak berizin, masyarakat menduga keberadaan THM ini menjadi lokasi yang rentan dengan aktifitas yang berbau negatif.

Baca Juga:  Diduga Akibat Menenggak Miras, 3 Pria Di Bojonegoro Meninggal Dunia

Pasalnya, ada sebagian THM ini diduga menjual minuman memabukan berbagai golongan dengan kadar alkohol dari mulai 5 persen, hingga lebih dari 40 persen. Tak hanya itu, para pengelola pun ternyata menyediakan wanita muda berpakaian seksi. Mereka, diberdayakan menjadi pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).

Hardi (40), salah seorang warga Sidobndung kecamatan balen Bojonegoro, membenarkan tentang kabar negatif soal THM ini.

“Benar, di lokasi itu minuman beralkohol berbagai jenis dijual bebas. Saya warga sangat tau dan paham,” ujarnya waktu Ditemui awak media Suarabojonegoro.com (15/04/2020).

Dia pun mengaku heran, karena ternyata saat ini miras dijual sebebas itu. Padahal, beberapa bulan yang lalu telah teleh sepi, soal penjualan miras ini, dan tempat karaoke ini.

Baca Juga:  Ribuan Liter Minuman Keras Hasil Razia Dimusnahkan Polres Bojonegoro

Apalagi, peredaran miras sudah seperti sangat bebasnya dan tempat karaoke ini apa lagi ini masih masa pandemi Covid19. Menurutnya, aparat sudah harus bertindak tegas menyikapi hal tersebut.

“Kondisi ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Aparat harus segera bertindak tegas,” ujar  hardi.

Menurut hardi, miras ini merupakan sumber dari berbagai penyakit masyarakat. Bahkan, dari sisi agama, sudah jelas hukumnya. Karena mengandung alkohol, maka minuman ini haram hukumnya.

Dampak dari miras, lanjut Hardi satunya memicu peningkatan kenalakan remaja. Bisa saja, mengganggu ketertiban Umum.Untuk itu, pihaknya meminta supaya aparat terkait segera turun ke lapangan. Untuk merazia tempat hiburan karaoke ini  Dengan mengintensifkan razia, diharapkan bisa memutus mata rantai pendistribusian miras ini.

“Intinya harus ada ketegasan dari aparat. Jangan sampai peredaran mihol ini dibiarkan berlarut-larut,” tegas dia.
( Yud/Sas)

*)Foto Ilustrasi