Soal Kritikan Wabup Budi Irawanto, Ini Jawaban Bupati Anna Muawanah

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Adanya Kritikan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto, terkait adanya mutasi sebanyak 84 pejabat Eselon 3 dan 4 yang dilantik pada 29 April 2020 lalu karena dianggap tidak melibatkan Baperjakat dan dianggap Bupati tidak mengindahkan aturan yang ada, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menyatakan bahwa Baperjakat sudah tidak ada namanya, karena Baperjakat di bentuk berdasarkan PP nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan PP no 100 tahun 2000 tentang pengakatan PNS dalam jabatan struktural.

Disampaikan oleh Anna Muawanah bahwa Pembentukan Baperjakat kabupaten di tetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian yaitu Bupati, dan Tugas pokok Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan struktural.

“Kemudian seiring perkembangan kebutuhan terbitlah UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Bahwa Baperjakat sudah tidak di kenal lagi dan di rubah namanya menjadi Tim Penilai kenerja PNS yang di ketuai oleh PYB (Pejabat yang Berwenang ) Yaitu Sekretaris Daerah,” Tutur Bupati Anna melalui Akun Wathsappnya kepada SuaraBojonegoro.com, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:  Banyak Jabatan Kepala SKPD Pemkab Bojonegoro Kosong

Adapun tim Penilai Pekerja PNS terdiri dari, PYB, Pejabat yang membidangi kepegawaian, Pejabat ya g menangani pengawasan, dan pejabat pemimpin tinggi terkait.
Dan dijelaskan dalam ketentuan manapun di bidang kepegawaian tidak ada yang menyebutkan tugas fubgsi wakil Bupati dalam hal kepegawaian.

Berita Terkaithttp://suarabojonegoro.com/berita/2020/04/29/tak-libatkan-baperjakat-mutasi-ditengah-pandemi-dianggap-kurang-pas

“Sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sudah tidak mengatur mengenai  Baperjakat.

Mengenai pembentukan Tim Penilai Kinerja PNS diatur dlm PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 201, Sedangkan kedudukan Wakil Bupati dalam kaitan penilaian kepegawaian baik dlm UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maupun di dalamm PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS tidak diatur.

Baca Juga:  Lima Perwira Polres Bojonegoro di Mutasi

“Kami sampaikan juga bahwa Untuk keberadaan Tim Penilai Kinerja PNS dlm memberikan pertimbangan kepada PPK diatur dlm UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 72, dan dlm PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 54 dan 56,” pungkas Anna Muawanah.

Sehingga menurut Bupati, agar ada pemahaman terkait aturan aturan mutasi baik oleh siapapun agar tidak ada salah pemahaman atau penafsiran soal mutasi jabatan dilingkungan pemkab Bojonegoro. (Sas/Red)