Parmi TKW Yang Tak Terima Gaji Akan Dapat Kawalan DPRD Bojonegoro Hingga Tuntas

Reporter : Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com–  Wakil ketua komisi A dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito mengaku akan terus mengawal kasus Parmi, TKI asal desa kedewan Kecamatan kedewan kabupaten Bojonegoro yang 11 tahun bekerja namun tidak dibayar oleh majikan. Hal itu disampaikan saat usai menemui Parmi dalam acara sosialisasi mengenai TKI di aula IKIP PGRI Bojonegoro Sabtu (17/06/2017) kemarin.

DPRD sebagai wakil rakyat mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami oleh Parmi. Berniat bekerja dan mendapatkan uang di negeri orang tapi malah kekecewaan yang didapat.

Pihaknya akan memberikan advokasi kasus tersebut melalui dua jalur, yaitu formal dan non formal. Yang pertama DPRD akan mengirimkan surat kepada BNP2TKI untuk jalur formal, dan meminta bantuan migran care sebagai jalur non formal.

Pihak dinas perindustrian dan ketenagakerjaan (Perinnaker) Kabupaten Bojonegoro diharapkan juga turut terus mengawal kasus tersebut hingga hak dari TKI tersebut terbayarkan. ” Kita prihatin dengan TKI yang menjadi korban ketidakadilan di Malaysia, yang terpenting haknya bisa diberikan oleh majikan,” Kata Anam.

Politisi partai Gerindra itu menyebutkan Parmi juga memiliki permit, visa, dan paspor. Selain itu juga ada, kartu tanda asuransi, yang membuktikan dia secara sah bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Saat ini bukti kontrak kerja yang dimiliki parmi hanyalah Kontrak kerja sejak tahun 2017 bersama sang majikan. Sementara Kontrak kerja sejak tahun 2006 Parmi tidak diberikan sama sekali.

Dalam pemberangkatan awal di tahun 2006 Parmi juga melewati jalur udara, dimana kecil kemungkinan seorang TKI ilegal untuk melalui jalur tersebut. Anam Warsito yakin Parmi tetap mengikuti prosedur sebagai TKI sah, disamping itu untuk alasan apapun Parmi tetap harus mendapatkan haknya.

” Jalur udara kan lebih ketat, dia harus melewati keamanan di bandara, kalau misal jalur laut beda lagi,” Imbuhnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi intens dengan direktur migran care yang kebetulan juga merupakan warga Bojonegoro. DPRD akan mengawal kasus itu dengan mengarahkan ke lembaga resmi, secara teknis penyelesaian kasusnya akan diserahkan kepada BNP2TKI dan migran care.

” Dia baru menerima 6 ribu Ringgit sekitar 18 juta, sisanya kerja selama 11 tahun kita upayakan juga dibayarkan,” Tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya besaran gaji Parmi sesuai kontrak adalah 1.600 Ringgit per bulan, jika 11 tahun tak dibayar maka hak parmi yang belum terbayar adalah di kali 132 bulan, sebesar 211.200 Ringgit atau sekitar Rp 658.542.720.

Terakhir Anam berharap masyarakat bisa menjadikan pelajaran dan lebih waspada terhadap Kasus – kasus seperti ini. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *