Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, yang telah dilaksanakan sejak 4 Maret 2019 dengan didahuli rapat dan pembentukan panitia penjaringan Perangkat Desa, dan saat ini memasuki tahapan menjelang ujian tulis perangkat Desa Balongrejo.
Namun pada saat proses pelaksanaan penjaringan perangkat Desa berjalan, Camat Sugihwaras mengirimkan surat yang berisi mengingatkan kepada kepala Desa Balongrejo, agar menunda pelaksanaan Pengisian perangkat Desa tersebut dengan alasan masa jabatan kades akan habis dan tidak bisa memenuhi masa proses penjaringan tersebut.
Surat yang ditanda tangani oleh Camat Sugihwaras Muridan tersebut berisi bahwa jika pelaksanan proses oengisian perangkat Desa tersebut tetap dilaksanakan maka resiko ditanggung pihak Kepala Desa.
Menanggapi hal tersebut, Hasyim selaku Ketua Panitia Pengisian perangkat Desa, bahwa pihaknya telah melaksanakan Undang Undang atau Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 atas oerubahan Perda No 1 tahun 2017 tentang perangkat Desa yang menjelaskan tentang pengisian Perangkat Desa adalah Mutlak wewenang atau otoritas pihak Desa.
Hasyim juga menjelaskan bahwa sebelunnya pihak Desa telah mengumpulkan serta melakukan rapat dan membentuk panitia pengisian perangkat Desa yang dihadiri dan disetujui oleh Pereakilan Masyarakat melalui tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ulama, BPD, Perangkat Desa dan perwakilan masyarakat lainnya.
“Sebelumnya memang ada kekosongan perangkat Desa yaitu Sekretaris Desa dan Kasi Kaur Kesra hampur selama 5 bulan, sehingga perlu dilakukan oengisian perangkat Desa tersebut,” Terang Hasyim, Rabu (25/3/2020) saat ditemui SuaraBojonegoro.com.
Pemdaftaran perangkat desa tersebut dimuai dan di buka tanggal 5 – 24 maret 2020, kemudian dilakukan verifikasi pada tanggal 26 maret dan dilakukan ujian tulis oada 27 maret, serta akan dilantik pada tanggal 3 april 2020. Adapun peserta ujian tulis diantaranya 3 peserta untuk lowongan Sekdes, dan 2 orang untuk lowongan Kaur Kesra.
“Namun kami heran, kenapa ada surat yang seolah olah mengintervensi pihak desa dan kami, padahal kami sudah melakukan tahapan sesuai amanat Perda yang ada,” Tambah Hasyim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panitia Pengisian Perangkat Desa Balongrejo, Sunaryo Abumain menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Pihak Desa Balongrejo maupun Panitia sudah sesuai amanat Undang Undang atau Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 atas oerubahan Perda nomor 1 tahun 2017, bahwa pengisian perangkat Desa adalah otoritas pihak Desa.
Pria yang juga ketua Perari (Perkumpulan Pengacara Indonesia) Kabupaten Bojonegoro bahwa Tahapan yang dilakukan dalam pengisian Perangkat Desa sudah sesuai Perda dan tahapan pertama dibuka 14 hari, dan jika tidak ada yang daftar di tambah waktu 7 hari untuk gelombang dua.
“Sementara pada tahap pertama sudah terpenuhi jadi tidak ada tanbahan waktu, dan proses bisa dilanjutkan,” Tutur Sunaryo Abumain.
Dijelaskan dengan tegas bahwa hal ini sesuai perintah UU atau Perda dan pemerintah desa dan segala kewenangan sepenuhnya adalah hak kepala desa. Karena sesuai UU menurut Pria Mantan Anggota DORD ini bahwa tahapan pengisian perangkat Desa Balongrejo harus tetap di lanjutkan.
“karena ini bukan perintah camat, bupati, tapi perintah Undang Undang,”l karena Kapasitas camat dalam penjaringan dan pengisian statusnya adalah konsultasi,” Tegasnya.
Ditambahkan juga bahwa Kades adalah pejabat pemerintah desa mempunyai wewenang dan kewajiban yang menyelenggarakan rumah tangga desa sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 UU nomor 4 tahun 2019. (Sas*)