Satu Pencuri Motor Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Dua Pelaku DPO

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Satu dari tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di acara elekton diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Jumat (21/02/20).

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, menuturkan bahwa tersangka berinisial P, (37) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, ini menjalankan aksinya disaat korban memarkirkan kendaraan di tempat hajatan.

“Satu tersangka kita amankan dan dua tersangka yang masih DPO,” katanya.

Total barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan kepolisian ada lima buah, sedangkan dua kendaraan yang lain berhasil dibawa kabur oleh dua tersangka yang lainnya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Ada lima kendaraan bermotor yang kita amankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pak Bhabin Ini Sambang Warga Sambil Berikan Layanan Cukur Rambut Gratis

Selain itu kepolisian juga mengamankan Handphone milik korban yang saat kejadian ditaruh di dalam jok kendaraan. Adapaun menurut keterangan tersangka dirinya melakukan beberapa aksinya dibeberapa kecamatan diantaranya adalah Kecamatan Balen, Kecamatan Sukosewu, Kecamatan Kanor dan di Kecamatan Sugihwaras.

“Nanti (barang bukti.red) akan kita kembalikan setelah pengembangan,” jelasnya.

Sementara itu tersangka P, mengaku jika dirinya dan dua rekannya memiliki masing-masing peranan dalam melakukan aksi pencurian. Diantaranya adalah bertugas untuk memantau tukang parkir. Sedangkan satu rekannya lagi membongkar kendaraan dengan menggunakan kunci T.

“Dan satunya lagi sebagai joki,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (Bim/red).