Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dengan modus berpacaran AB (20) nekat melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Persetubuhan yang dilakukan dua kali tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Merasa tidak terima atas perbuatan tersangka akhirnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Bojonegoro. Jumat (21/02/20).
“Perbuatan dilakukan dirumah korban,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, saat memimpin pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro.
Dalam kesempatan ini Kapolres menjelaskan bahwa korban merupakan anak dibawah umur, yakni berusia 15 tahun.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Bim/red).