Berdasarkan Perbup Biaya Pendaftaran PTSL Sebesar RP.150 Ribu

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu. Selasa (04/02/20).

Hal ini disampaikan oleh Faisol Ahmadi, selaku Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri. Namun demikian dirinya menjelaskan bahwa biayaya tersebut hanyalah sebagai persiapan pendaftaran.

“Apabila terdapat kekurangan, maka kekurangan itu bisa diberupakan barang sesuai dengan kebutuhan daripada panitia bentukan pemohon masing-masing desa,” katanya.

Dalam perbup tersebut, lanjutnya disebutkan adalah berupa barang atau bukanlah uang. Namun dirinya juga menjaskan apabila dalam kekurangan biaya tersebut dapat diberupakan uang dengan catatan atas persetujuan atau kesepakatan masing-masing pemohon.

Baca Juga:  Masyarakat-OPD Diminta Meningkatkan Kewaspadaan

“Tanpa adanya intervensi dari manapun, termasuk pemerintah desa,” ujarnya.

Lebih jauh, pria yang akrab disapa Faisol ini menegaskan bahwa pada dasarnya sertifikat tersebut adalah gratis dalam aspek biayaya persiapan pendaftarannya hanyalah Rp 150 ribu.

“Sedangkan katakanlah ada yang lebih dari 150 ribu, mungkin disepakati 300 ribu atau 1 juta. Ya kita lihat dulu relevansi dari iuran itu sendiri dipergunakan untuk apa saja,” jelasnya.

Maka dari itu dalam penggunaan iuran tersebut haruslah ada laporan pertanggungjawaban dari panitia kepada masyarakat atau pemohon sertifikat.

“Kalau tidak ada pertanggungjawaban ya dimintai pertanggungjawaban. Karena dia menghimpun uang dari masyarakat. Menghimpun uang dari masyarakat itu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Bojonegoro Akan Rekomendasi Usulan AKD Ke Pemkab Bojonegoro

Dalam kesempatan ini Faisol, berharap dalam kesepakatan pembiayaan tersebut tidak ada  satupun pemohon yang terlewati. Dan dalam semua pembiayaan harus dijelaskan kegunaan iuran tersebut dipergunakan untuk apa saja.

“Jadi berita acaranya sesuai dengan kesepakan itu tadi. Kesepakatan itu harus ditandatangani semua pemohon,” pungkasnya. (Bim/red).