Anggota Dewan Perempuan, Hadiri Sidang Rodhiyah Korban KDRT Sekaligus Jadi Tersangka

Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Persidangan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang minimpa pasangan suami-istri, Rodiyah dan Zenudin, yang terjadi pada Kamis (22/12/2016), dengan TKP rumah Mungit, mertua Rodiyah atau orang tua Zaenudin, di Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut menyita perhatian Publik, pasalnya dalam kasus tersebut kedua belah pihak saling melapor. Rabu (19/07/17).

Adapun pada sidang KDRT siang hari ini memasuki tahapan mendengarkan keterangan para saksi. Nampak dalam sidang tersebut dihadiri oleh beberapa kelompok serta aktifis kabupaten Bojonegoro. Termasuk Sally Atyasasmi aktifos perlindungan Perempuan dan Anak sekaligus Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama anggota Dewan Perempuan Lainnya yang duduk di Komisi C. Kedatangannya beserta dua anggota DPRD lainnya adalah untuk memastikan bahwa proses hukum tersebut berjalan sesuai dengan prosedur,  Dan sekaligus soal tersebut juga bagian dari Tupoksi dari Komisi C adalah memberikan perlindungan perempuan dan anak.

“Kedatangan kami ke Pengadalan Negeri ini bukan untuk mengintervensi hukum, untuk proses hukum kami mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Mudah mudahan saja hasil persidangan maupun proses sejak awal sesuai dengan prosedur dan menghasilkan keputusan yang seadil adilnya”, katanya.

Pada kesempatan ini dirinya menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan membuat payung hukum tentang Peraturan Daerah (PERDA) perlindungan Perempuan dan Anak.

“Jadi supaya perlindungan lebih komprehensif, hal ini untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang serupa. Dan saya mengapresiasi ada perempuan yang berani melaporlan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini menjadi privasi dalam berumah tangga. Karena memang ini sudah diatur dalam Undang-Undang”, tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa akan memberikan dukungan berupa payung hukum sebagaimana regulasinya. Dan sekaigus agar korban yang melaporkan mendapatkan keadilan.

“Kami berharap kedepan ada perlindungan bagi perempuan, dan laki-laki lebih sabar sama-sama memberikan perlindungan juga kepada perempuan”, pungkasnya. (Bim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *