suarabojonegoro.com – Pembangunan baru di utara Klenteng (bekas bangunan Akper) yang merupakan aset Hok Swie Bio menurut Tan Tjien Hwat selaku Ketua Yayasan Hok Swie Bio menyatakan bahwa bangunan yang akan didirikan tersebut untuk membantu para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beberapa minggu yang lalu ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (29/07/17).
“Jadi tidak benar kalau bangunan tersebut nanti akan dibuat ruko”, katanya.
Menurutnya, pembangunan tersebut sebagai salah bentuk kepedulian pengurus Hok Swie Bio kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL). Sehingga nantinya kedua belah pihak mendapatkan keuntungan. Pasalnya para PKL menyewa lapak tersebut dengan harga yang murah yakni Rp400 ribu hingga Rp500 ribu perbulan.
“Nanti hasil dari sewa tersebut akan masuk ke Kas Klenteng. Saya rasa tidak akan memberatkan karena disana nanti sudah disediakan listrik dan juga air”, tambahnya.
Melalui media ini dirinya menegaskan bahwa yang dipermasalahkan dalam gugatan selama ini adalah sertifikat bukan aset bangunan fisik.
“Jadi ya tidak masalah, kan yang dipermasalahkan selama ini sertifikatnya bukan aset fisik bangunan”, pungkasnya. (Bim/red).