suarabojonegoro.com – Kasus sengketa aset Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro semakin memanas. Pasalnya dalam gugatan sengketa aset tersebut terdapat beberapa nama dari pihak keluarga tergugat (Tan Tjien Hwat) yakni Soegiarto Rahmad dan Yenny Anggrarini adalah anak dari Tan Tjien Hwat, Velicia Ade Sentosa adalah cucu sedangkan Herman Tanoko dan Cindy Ganadhi adalah menantu. Dan kelima orang tersebut adalah termasuk di dalam daftar 60 pelawan lainnya. Sabtu (29/07/17).
Hal ini dinyatakan oleh Go Kian An selaku Terlawan I. Dirinya menyatakan bahwa kasus sengketa ini sangatlah aneh. Dengan kata lain anak, cucu dan menantu menggugat Ayah/ Mertua/Kakeknya sendiri.
“Dari enam puluh pelawan tersebut lima diantaranya adalah anak, menantu, dan cucu. Jadi secara tidak langsung ke lima orang tersebut menggugat orang tuanya sendiri”, katanya.
Dirinya menegaskan bahwa Kasus yang menimpa tempat ibadah ini memang cukup lama dan sampai saat ini belum juga selesai walaupun sudah ada putusan tetap dari Makamah Agung yang memenangkan Go Kian An atau Gandhi Koesmianto .
“Tentunya ini menambah rasa PD saya, ternyata apa yang kami perjuangkan dulu, sekarang di ikuti oleh Anak, Menantu, dan Cucu dari Pak Hwat. Dan sekarang diikuti dan diamini juga oleh Harianto Budiono selaku mantan ketua Klenteng Hok Swie Bio 2 periode beserta keluarganya”, pungkasnya.
Sementara itu Tan Jien What saat di Konfirmasi terkait hal tersebut dirinya menjelaskan bahwa ke lima dari 60 pelawan tersebut adalah umat dan lima keluarganya tersebut merupakan bagian dari umat TITD.
“Ya kelima orang tersebut keluarga saya tapi dalam hal ini mereka juga bagian dari umat”, katanya.
Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa yang digugat 60 penggugat tersebut adalah Go Kian An sebagaimana Go Kian An adalah sebagai terlawan I.
“Iya saya sebagai terlawan II, tapi dalam hal ini yang digugat adalah terlawan I yakni Go Kian An”, tambahnya. (bim/red)