SuaraBojonegoro.com – Dari seluruh formasi yang dibutuhkan, bisa diikuti oleh calon pelamar dengan usia maksimal 35 tahun. Terkecuali untuk 6 formasi khusus, yang bisa diikuti oleh calon pelamar CPNS dengan batas usia 40 tahun.
Formasi-formasi tersebut antara lain Peneliti, Perekayasa dan Dosen yang dapat diikuti oleh calon pelamar dengan pendidikan terakhir S-3. Lalu ada tenaga spesialis dalam bentuk Dokter dan Dokter Gigi, serta Dokter Pendidik Klinis.
Enam formasi khusus pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dipersiapkan untuk pelamar usia maksimal 40 tahun ini Berdasarkan informasi yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resmi @BKNgoid baru-baru ini, pemerintah menyediakan total formasi sebanyak 196.682 pada perekrutan CPNS kali ini.
Dari total formasi tersebut, 37.425 diantaranya ditujukan untuk 68 instansi pusat (kementerian/lembaga). Sedangkan 159.257 formasi lainnya diberikan bagi 462 instansi daerah.
Secara jabatan, terdapat tiga posisi dengan jumlah kebutuhan terbesar dalam perekrutan CPNS 2019. Yakni formasi guru sebanyak 63.324 orang, tenaga kesehatan 31.757 orang, dan teknis fungsional 23.660 orang.
Adapun dari seluruh formasi tersebut, BKN menuliskan, itu bisa diikuti oleh calon pelamar dengan usia maksimal 35 tahun. Terkecuali untuk enam formasi khusus, yang bisa diikuti oleh calon pelamar dengan batas usia 40 tahun.
Semua ketentuan ini sebelumnya telah diatur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, yang menetapkan enam jabatan tertentu pada seleksi CPNS 2019 mendatang.
Pemerintah akan melaksanakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 11 November mendatang. Rekrutmen CPNS tahun ini menyediakan 152.250 formasi yang tersebar di 68 kementerian/lembaga (K/L) dan 462 pemerintah daerah (Pemda).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pendaftaran CPNS akan dibuka pada 11 hingga 24 November 2019 secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id
Peserta hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda. Terkait pendaftaran tersebut, Kepala BKN mengingatkan para pelamar agar menyiapkan dokumen persyaratan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen persyaratan tersebut antara lain: scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto dan swafoto, serta ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.
“Masih ada belasan hari untuk pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan satu formasi,” kata Bima Haria dikutip laman Setkab, Jumat, 1 November 2019.
Menurut Kepala BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 16 Desember 2019. Kemudian disusul dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan pada awal Februari 2020, dan hasilnya akan menjadi dasar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan pada awal Maret 2020. (**)
*) Sumber Foto Ilustrasi: IG: Seragam.hits