suarabojonegoro.com – Jajaran UPPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Selasa (15/08/2017) lalu, telah lakukan penangkapan terhadap seorang remaja yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial WJA als ZA (20), warga Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya, seorang gadis yang baru berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Sementara peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juni 2017 lalu.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bojonegoro pada tanggal 11 Agustus 2017.
Adapun kronologi peristiwa persetubuhan tersebut, lanjut Kasubbag Humas, bermula pada pada hari Sabtu namun tanggalnya lupa, di bulan Juni 2017 lalu. Saat itu korban pulang dari sekolah naik angkutan umum bersama dengan temannya, dengan maksud hendak bermain ke rumah temannya tersebut, di Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo. Ketika sampai di rumah temannya, korban kemudian diajak main ke rumah pelaku WJA als ZA (20), selanjutnya korban dan temannya mengobrol di ruang tamu dengan pelaku.
“Selang beberapa saat, teman korban pamit pulang, sementara korban masih ngobrol dengan pelaku,” terang AKP Mashadi.
Ketika korban hanya berdua dengan pelaku, korban dirayu oleh pelaku untuk diajak berhubungan badan dan pelaku mengatakan bahwa jika korban hamil maka korban akan dinikahi.
“Selanjutnya korban dan pelaku masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan.” lanjut AKP Mashadi.
Masih menurut AKP Mashadi, sekira pukul 18.00 WIB, korban diajak pelaku dengan dibonceng sepeda motor dengan maksud membeli kue dan pada saat di jalan, ayah korban melihat korban sedang dibonceng oleh pelaku.
“Saat itu, ayah korban menyuruh korban turun dari sepeda motor pelaku dan diajak pulang ke rumah.” imbuh AKP Mashadi.
Saat setelah kejadian tersebut, korban tidak langsung bilang pada orang tuanya dan baru pada Jumat (11/08/2017) lalu, korban bilang pada orang tuanya, bahwa pelaku dan korban telah melakukan persetubuhan di rumah korban pada bulan Juni 2017 lalu.
“Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro,”lanjut AKP Mashadi.
Dengan adanya lapooran tersebut, lanjut Kasubbag Humas, penyidik segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaanny, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” ucap AKP Mashadi.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dihubungi media ini pada Kamis (17/08/2017) sian melalui sambungan telepon membenarkan, bahwa anggota jajaran UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan seorang remaja asal Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,.
“Pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Bojonegoro,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” imbuh Kapolres.
Tak lupa, melalui media ini, Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada para orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi tingkah laku serta pergaulan anak-anaknya yang masih remaja, agar tidak terbawa dalam pergaulan dan lingkungan yang salah.
“Kepada bapak ibu para orang tua, agar melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anak yang masih remaja,” pungkas Kapolres. (Ang)