Kasus KDRT, Notaris Reza dituntut 10 Bulan Penjara Oleh JPU

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Kembali Pengadilan Negeri Bojonegoro menggelar Sidang kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami isteri notaris Reza Perveez Kalia & Vedhasari Puspita., SH.,M.M.,MKn. pada rabu (21/08/2019) pukul 14.00 wib di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin.

Sidang dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardono, terdakwa Reza Perveez Kalia dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp. 8 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan oleh JPU ini karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban VD yang mengakibatkan korban mengalami luka, sehingga harus dirawat di rumah sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan selama kurang lebih satu bulan.

Baca Juga:  Putusan Majelis Hakim, Gugatan Ditolak

Dalam tuntutan JPU, Reza didakwa melanggar pasal 44 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sidang yang di pimpin langsung oleh Ketua PN Khadarisman Al Riskandar, S,H.,M,H. Dengan hakim 1 Eka Prasetya Budi Dharma.S,H..M,H. Hakim 2 Isdaryanto.S,h.M,H,. dan Panitera pengganti Kiswadi S.h. itu bakal digelar rabu minggu depan dengan agenda tanggapan dari JPU. (Sas*)