Pelaku Judi Taruhan di Pilkades Serentak Bojonegoro Diancam 10 Tahun Penjara

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli usai Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro, serta pengukuhan Anti Judi Pilkades Serentak, menyampaikan akan menindak tegas para pelaku perjudian Pilkades. Senin (24/6/19).

AKBP Ary Fadli menjabarkan bahwa dalam setiap Pelaksanaan Pilkades sangat rawan dengan adanya tindak pidana perjudian taruhan yang dilakukan oleh para pendukung calon kades maupun orang orang yang diduga dari luar desa dengan tujuan sengaja masuk ke desa yang melakukan pilkades.

Dengan kerwanan adanya dugaan tindak pidana perjudian taruhan pilkades tersebut, Polres Bojonegoro membentuk Satuan Petugas (Satgas) Anti Judi Pilkades Serentak, dan akan menindak tegas pelaku perjudian tersebut.

Baca Juga:  Ditahannya Kades Sraturejo, Ini Kata Plt. DPMD Bojonegoro

“Satgas Anti Judi ini akan melakukan tindakan tegas terhadap dugaan perjudian yang terjadi,” Tegas Kapolres Bojonegoro.

Menurut Kapolres Bojonegoro, Perjudian Taruhan ini dapat merusak jalannya demokrasi pilkades di tingkat Desa dan juga bisa mengangguk proses keamanan dan juga ketertiban masyarakat.

Jika nanti ditemukan pelaku perjudian taruhan pilkades, akan mendapat tindakan tegas dari petugas dan diancam dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara. (Sas)