Tak Dihadiri Bupati, Fraksi Gerindra Walk Out Dari Rapat Paripurna

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Karena tidak dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dalam Rapat Paripurna, dan hanya dihadiri Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, Fraksi Partai Gerindra di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) melakukan Walk Out dan memilih meninggalkan rapat paripurna karena dirasa melanggar aturan yang ada, hal itu disampaikan oleh Anggita Fraksi Partai Gerindra DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, Rabu (12/6/19).

Sebelumnya terjadi perdebatan panjang antara Anam Warsito terkait tidak hadirnya Bupati Bojonegoro dalam Rapat Parupurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro tentang dalam rangka penyampaian Nota penjelasan Bupati Bojonegoro atas Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2018, yang patut dipertanyakan dan dianggap melanggar Undang Undang.

Baca Juga:  Ditjen Migas Apresiasi Pencapaian PEPC di PSN Jambaran Tiung Biru

karena menurut Anam Warsito sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 1 poin d salah satu tugas bupati adalah menyusun rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Dan ini adalah rapat paripurna penyampaian soal Anggaran, sehingga seharusnya Bupati harus hadir dalam rapat paripurna,” Kata Anam Warsito.

Karena menurut Anam, bahwa menyampaikan nota penjelasan Raperda APBD Raperda P APBD harus bupati langsung, dia juga menambahkan bahwa ini adalah amanat langsung undang undang, dan dengan tidak hadirnya Bupati Bojonegoro dalam rapat paripurna menjadikan rapat paripurna tidak sempurna.

Sementara itu Ketua Fraksi PDi Perjuangan DPRD Bojonegoro Doni Bayu Setiawan menjelaskan terkait adanya anggota Dewan yang Walk Out di rapat Paripurna bahwa hal itu adalah hak Fraksi Gerindra atau anggota yang bersangkutan.

Baca Juga:  Pasca Kedatangan Mantan Kadin Budpar Dikejaksaan, Satu Jam Kemudian Disusul Kepala Inspektorat

“Yang dinamakan kepala Daerah itu Bupati dan wakil Bupati, sehingga jika diwakili Wakil Bupati, atau bupati menghadirkan wakil Bupati maka hal itu sah,” Kata Doni Bayu Setiawan.

Dalam PP 12 tahun 2018 apabila kemudian dalam penyusunan perda bupati wajib hadir dalam saat penetapan kalau hanya penyampaian nota pengantar itu bukan persoalan jika hal itu ditabda tangani oleh Bupati.

Doni juga mempertanyakan jika Partai Gerindra tidak mengikuti penyampaian nota pengantar apakah Gerindra apakah bisa mengikuti membahas LPJ Dan itu belum ada jawaban dari pimpinan rapat paripurna. (Sas)