Ada Surat Pernyataan Kades Bawa Uang Desa, Ini Kata Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan beredarnya surat pernyataan Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Haris Abur Yanto, menyatakan anggaran yang belum terealisasi tahun 2018 masih ia pakai untuk keperluan pribadi. Selasa (22/01/19).

Beredarnya surat pernyataan tersebut ditanggapi oleh anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Ali Mustofa. Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menyatakan bahwa apa yang tertuang dalam surat tersebut merupakan tindak korupsi yang diakui dengan surat pernyataan.

“Itu namanya koruptor yang mengakui dengan surat pernyataan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApnya.

Baca Berita Sebelumnya : Beredar Surat Pernyataan Uang Desa Digunakan Keperluan Pribadi

Baca Juga:  Apakah Perlu Parkir Berlangganan Dihapus?

Melalui suarabojonegoro.com, pria yang akrab disapa Abah Ali, ini berharap agar para penegak hukum dapat memproses hal tersebut.

“Jangan sampai hukum dikalahkan dengan surat pernyataan,” ujarnya.

Sikap komisi A, lanjutnya, karena hal tersebut menyangkut keuangan negara dan merugikan masyarakat dan menyalahgunakan wewenang, maka agar penegak hukum memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dan tentunya itu sudah memenuhi unsur Korupsi. Ini sudah menjadi domain aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, digegerkan adanya surat pernyataan dari kepala desanya. Yang mana dalam surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa Kepala Desa Glagahwangi, Haris Abur Yanto, menyatakan anggaran yang belum terealisasi tahun 2018 masih ia pakai.

Baca Juga:  Persoalan Sekdes Ngrandu, Komisi A Akan Panggil Pihak Terkait

Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, dalam surat pernyataan tersebut tertulis jika Kepala Desa Glagahwangi, berjanji akan membayar anggaran 2018 yang belum terealisasi tersebut sebelum tanggal 20 Januari 2019. Serta apabila yang bersangkutan melanggar pernyataan tersebut maka yang bersangkutan siap dituntut secara hukum yang berlaku. Dalam surat pernyataan tersebut diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Glagahwangi, Kiswanto, Kepala Desa Glagahwangi, Haris Abur Yanto, dan Ketua RT 03, Ngaspiono. (Bim/red).