SuaraBojonegoro.com – Seorang pria berinisial RM (23) asal Desa Kumpulrejo, Tuban, berhasil diringkus Polisi setelah melakukan pencurian dengan pemberatan disalah sayu rumah milik warga di kelurahan Jetak, Kabupaten Bojonegoto Kota.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat pers Rilisnya dihalaman kantor Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro menjelaskan bahwa Tersangka diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bojonegoro setelah terbukti dan juga adanya barang bukti berupa dua buah Handphone serta satu sepeda motor dari dalam rumah korbannya dikelurahan Jetak.
“Modus tersangka ini melakukan kejahatan pencurian dengan membobol rumah dan mencongkel pintu rumah korbannya,” Jelas Kapolres. Senin (31/12/18).
Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro bahwa tersangka melakukan aksinya ini setelah melakukan pengamatan rumah korban dan diketahui dalam Keadaan sepi, baru tersangka melakukan aksinya. Dan diketahui bahwa rumah korban dalam Keadaan Kosong.
“Jadi pelaku ini menjalankan aksinya saat Rumah korban sedang kosong,” kata AKBP Ary Fadli.
Alasan pelaku melakukan pencurian yaitu untuk keperluan sehari hari, karena pekerjaan pelaku diwarung sedang sepi, dan untuk membayar karyawan pelaku mencarikan dengan cara mencuri.
“Tersangka diancam Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” Pungkas Kapolres Bojonegoro. (Bima/SAS)