SuaraBojonegoro.com – Hingga saat ini Badan Musyawarah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Bojonegoro belum melakukan penjadwalan kegiatan pembahasan Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda), yang berjumlah 7 Raperda.
Adapun ke tujuh Raperda yang seharusnya dilakukan pembahasan diantaranya adalah 2 Raperda inisiatif DPRD dan 5 Raperda usulan eksekutif. Salah satunya Raperda usulan eksekutif adalah Raperda tentang Perubahan Perda Perangkat Desa.
Karena tidak ada penjadwalan dari Badan musyawarah (Banmus) DPRD Bojonegoro dan akan berakhirnya tahun 2018 sehingga ditengarai akan gagal pembahasannya.
“Tujuh Raperda ini yang masuk dalam propemperda 2018 yang telah diharmonisasi oleh Bapemperda DPRD Bojonegoro,” Kata Ali Mustofa, Ketua Bapemoerda DPRD Bojonegoro, saat dihubungi SuaraBojonegoro.com, Sabtu (15/12/18).
Ali Mustofa juga mengatakan, terkait pembahasan raperda itu sudah menjadi domain Banmus, tergantung banmus mau dijadwalkan atau tidak. Karena menurut Pria yang juga Politisi dari Partai NasDem ini bahwa Tugas Bapemperda sudah selesai, dan menunggu Banmus kapan akan menjadwalkan.
“Sedangkan kalau dihitung hitung waktu tinggal dua minggu lagi sudah tutup tahun. Apakah dengan waktu yang singkat itu akan terselesaikan,” Kata Ali Mustofa Sembari Bertanya.
Disinggung Raperda RPJMD, Pria yang pernah menjadi Wartawan Televisi ini menjelaskan, hal itu masuk dalam propemperda 2019. “Ya itu dipikir nanti 2019 yang propemperda 2018 saja belum tuntas dalam pembahasan sudah tanya yang 2019, ” Tegas Ali Mustofa. (Sas*)