87 Perkara Administrasi Sudah Ditangani Bawaslu Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Koordinator divisi Hukum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro,Dian Widodo, menyatakan bahwa hingga saat ini Bawaslu telah menagani 87 pelanggaran admitrasi terkait dengan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK). Selasa (15/01/19).

“Yang telah teregestrasi di Bawaslu Kabupaten, yang dikumpulkan dari seluruh kecamatan ada 87 register yang kita tangani,” katanya, aaat ditemui di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Jalan Teungku Umar.

Dari 87 register yang telah ditangani dua diantaranya yang sudah diputus ditangani oleh Bawaslu Kabupaten yakni terkait dengan pelanggaran undang-undang lain yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang kedua adalah indikasi tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD.

Baca Juga:  Peran Pemantau Pemilu Sangat Dibutuhkan

“Cumak itu tidak terbukti dan yang 85 pelanggaran lainnya adalah pelanggaran adminitrasi alat peraga kampanye,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan ajakan Bupati Bojonegoro, kepada Kepala Desa untuk memenagkan salah satu Caleg DPR RI dapil 9, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bawaslu Bojonegoro, telah meminta dua sumber informasi awal diantaranya adalah Sasmito Anggoro, selaku Pimpinan media suarabojoengroo.com, dan Anam Warsito, selaku Wakil Ketua Komisi A, DPRD Bojonegoro.

“Ini baru indikasi, perlu bagi Bawaslu untuk menggali data yang ada,” pungkasnya. (Bim/red).