85 Pengendara Ditilang Polisi Lantas Bojonegro Di Hari Kedua Operasi Zebra

SuaraBojonegoro.com – Jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro pada Selasa (27/10/2020), kembali menggelar razia kendaraan bermotor di sejumlah titik atau lokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang rawan terjadi kecelakaan dan rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada para pengguna jalan.

Kegiatan operasi hari ini digelar dengan sistem stasioner di 2 lokasi, yaitu di Jalan Raya Bojongoro-Babat, tepatnya di Jalan Raya Desa Sraturejo Kecamatan Baureno dan di Jalan Letnan Sucipto, di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu, petugas juga menggelar razia dengan sistem hunting atau patroli di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 85 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, dengan rincian 41 pelanggar diberikan surat tilang, dan 44 pelanggar lainnya, diberikan teguran. Selain itu, ada 3 orang pengendara dilakukan penindakan karena tidak memakai masker saat berkendara di jalan.

Baca Juga:  Antisipasi Kemacetan, Anggota Satlantas Polres Bojonegoro Dorong Mobil Pemudik Yang Mogok

“Dalam kegiatan razia hari ini, anggota melakukan penindakan terhadap 85 pengendara  yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas. Sebanyak 41 pelanggar kita tilang, sisanya 44 kita berikan teguran,” kata Ipda Ahmad Adhi Kiswanto SH, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bojonegoro

Ipda Ahmad Adhi menjelaskan bahwa selain 7 prioritas pelanggaran, petugas juga melaksanakan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang didapati melakukan pelanggaran over dimension and over load (ODOL) atau kendaraan truk yang kelebihan muatan dan dimensi.

Adapun 41 pelanggar yang diberikan surat tilang tersebut terdiri dari Pelanggaran Melawan Arus, sebanyak 17 pelanggar; Pelanggaran tidak menggunakan Helm Pengaman sebanyak 2 pelanggar; Pelanggaran marka atau rambu-rambu lalu-lintas sebanyak 1 pelanggar; Pelanggaran Administrasi atau kelengakapan surat-surat sebanyak 21 pelanggar, termasuk di dalamnya sejumlah pelanggaran over dimension and over load (ODOL) atau kendaraan truk yang kelebihan muatan dan dimensi.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Heru Sudjio Budi Santoso SH, menyampaikan bahwa Operasi Zebra Semeru 2020 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas bagi masyarakat Jawa Timur, untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif dan Persuasif, serta Humanis, di tengah mewabahnya Covid-19 di wilayah Jawa Timur umumnya, dan di wilayah hukum Polres Bojonegoro khususnya.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Dalami Kasus Meninggalnya Pekerja di Galian Tambang Pasir

“Operasi ini dilaksanakan dalam bentuk operasi harkamtibmas dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan di imbangi giat penegakkan hukum secara selektif priortas, dengan harapan dengan adanya kegiatan ini dapat menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu-lintas.” tutur AKP Heru Sudjio.

Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa Operasi Zebra Semeru 2020 digelar di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, sehingga diharapkan masyarakat tetap menggunakan masker saat berkendara di jalan raya, untuk mencegah penyebaran atau penularan virus Corona (Covid-19).
“Kita imbau warga masyarakat tetap disiplin berlalu lintas, serta disiplin ikuti kebijakan Pemerintah terkait penerapan protokol kkesehatan Covid-19,” kata AKP Heru Sudjio SH. (Lis/Rum)