56 Anak Minta Dispensasi Nikah Untuk Dilangsungkan Pada Malam 9

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 56 Anak di Kabupaten Bojonegoro yang usianya masih dibawah umur mengajukan dispensasi kawin mulai bulan Maret sampai dengan bulan April, Senin 17/04/2023.

Dari jumlah tersebut mereka mengajukan dispensasi kawin atau DISKA dengan alasan akan melangsungkan pernikahan pada malam sembilan atau malam songo.

Nikah pada malam sembilan atau nikah yang dilangsungkan pada akhir bulan ramadhan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, sebagian menganggap nikah pada malam sembilan menjadi malam yang baik untuk melangsungkan pernikahan.

Nikah pada bulan sembilan di bulan ramadhan tak hanya di minati oleh calon pengantin mempelai dewasa, melainkan juga sebagian calon pengantin usia yang masih dibawah umur cenderung melangsungkan pernikahan di malam sembilan.

Baca Juga:  Sejak 2018, PA Bojonegoro Terapkan e-Court, Percepat Perkara Dipersidangan

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan bahw perkara dispensasi kawin mulai bulan Januari sampai April 2023 sejumlah 128 perkara, sedangkan yang masuk di bulan Maret sampai dengan April tanggal 11 sudah ada 56 perkara dispensasi kawin.
“Setiap ditanya yang mengajukan perkara dispensasi kawin di bulan Maret dan April, rata-rata menjawab dengan alasan untuk menikah di malam sembilan, sedangkan pendaftaran dispensasi kawin untuk menikah di malam sembilan terakhir hari ini”, tegasnya.

“Rata-rata yang mengajukan
dispensasi kawin untuk menikah di malam sembilan didominasi usia 16 dan 17 tahun, dan ini cenderung meningkat dari tahun sebelumnya, didominasi dari daerah Kedungadem, Kanor dan Kepohbaru”, pungkasnya. (Put/Red)