50 Kepala Desa Telah Kembalikan Uang Cashback Mobil Siaga

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Sejak ditetapkan status penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) mobil siaga desa hingga saat ini sebanyak 50 kepala desa yang telah mengembalikan uang cash back ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro. Kamis (14/03/24).

Dari data yang dihimpun dari cash back yang telah dikembalikan tersebut Kejari Kabupaten Bojonegoro telah menyita sebesar 500 juta. Selain menyita cash back tersebut, Kejari Kabupaten Bojonegoro, juga telah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan.

“Tak hanya itu, kami juga memeriksa beberapa orang terkait dengan penyidikan kasus Tipikor BKK mobil siaga desa,” kata Aditya Sulaiman, selaku Kasi Pidsus, Kejari Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Kejari Bojonegoro Berbagi Ke Warga Yang Terdampak Covid 19 di Hari Adhyaksa

Namun demikian sales dari PT UMC Basuki Rahmat dan Gresik tidak hadir pada pemeriksaan tersebut. Dari penyidikan kasus tindak pidana korupsi BKK mobil siaga desa, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah mendapatkan benang merah.

“Sales dari PT UMC Basuki Rahmat dan dari Gresik, tidak hadir pada pemeriksaan kali ini,” ujarnya.

Guna mengurai kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah pihak antara lain, Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa, Tim Pelaksana Kegiatan, Camat, Kepala Dinas, Asisten Daerah Pemkab Bojonegoro, hingga perusahaan atau dealer kendaraan.

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi BKK mobil siaga desa sempat terhambat dalam pemeriksaan saksi yakni dari rekanan yakni PT Berkat Langgeng Sukses Sejati, dan PT Daya Sukses Sejati. Dalam pemanggilan Kejari dua rekanan tesebut mangkir dan tidak ada konfirmasi. (Bim/red)