5 Warga Diajukan Ke Persidangan Oleh Polsek Padangan Karena Langgar Protokol Kesehatan

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 5 warga diajukan oleh Polsek Padangan Karena melanggar Protokol Kesehatan, jenis pelanggaran tidak memakai masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 20a dan Pasal 27 c Perda Provinsi Jawa Timur No.2 Tahun 2020 dengan denda masing – masing dan di putus bersalah oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Secara Virtual.

AKP Mashadi, selaku Kapolsek Padangan menyampaikan bahwa kelima warga tersebut terjaring operasi Yustisi yang digelar oleh Polsek Padangan bersama aaarat Gabungan, dan kedapatan tidak menggunakan masker.

“Mereka kemudian kita ajukan ke persidangan secara Virtual karena Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Protokol Kesehatan berlangsung di Polsek Padangan,” Kata AKP Mashadi, Selasa (26/1/2121).

Baca Juga:  Panit I Binmas Polsek Padangan Hadiri PHBI Maulid Nabi Muhammad SAW

Sidang dipimpin oleh majlis hakim Sumaryono, yang menghukum kelima terdakwa dengan denda Rp.98.000,-  dan membayar biaya perkara Rp. 2000,- atau kurungan 3 hari.

“Sidang berjalan dengan lancar, dan saya mengingatkan keapda warga agar menggunakan masker jika keluar rumah serta mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah sebaran Covid 19,” Pungkas AKP Mashadi. (SAS/Red)