5 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polres Bojonegoro, Cewek Ini Katakan Enak dan Tak Menyesal

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse Narkotika dan obat Obatan Terlarang (Resnarkoba) Polres Bojonegoro, berhasil membekuk 5 orang tersangka atas kasus Penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba, dari tempat berbeda.

Kelima tersangka ini diantaranya adalah AN warga Babat Lamongan, AW, Warga Kecamatan Babat Lamongan, RI warga Desa Dangkep , Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, SG, Warga Kelurahan Ngrowo Bojonegoro, dan PP warga Kelurahan Ledokwetan, Bojonegoro.

Dalam keterangannya dihadapan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Salah satu tersangka PP merupakan seorang cewek saat di lakukan pertanyaan oleh Kapolres apakah menyesal, justru PP menjawab dengan kalimat yang mengagetkan, ” Tidak menyesal soalnya enak,” ungkap PP dihadapan Kapolres dan Kasat Res Narkoba AKP Yusis.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Bersama Instansi Terkait Tekan Sebaran Covid 19 Di PPKM

Meski sudah ditangkap polisi dan diborgol tangannya karena mengkonsumsi sabu-sabu, ungkapan tidak ada penyesalan Cewek ini membuat geram para wartawan yang sedang melakukan liputan rilis hasil penangkapan tindak kejahatan di Polres Bojonegoro ini.

PP yang diketahui lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) ini, merupakan tersangka kasus narkoba jenis sabu. PP adalah salah satu dari lima tersangka kasus narkoba, yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bojonegoro dalam Ops Tumpas Semeru 2020.

“Mereka kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan jadi perantara Barang jenis Narkoba golongan I atau tanaman,” Ungkap Kapolres Bojonegoro.

AKBP M Budi Hendrawan juga menyampaikan dari hasil penangkapan anggotanya diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0.66 gram, dan narkotika golongan jenis 1 tanaman ganja dengan berat kotor 8.32 gram.

Baca Juga:  Kompak Jaga Kamtibmas Menyongsong Pemilukada 2024, Polres Bojonegoro Silaturahmi Bersama Tokoh Agama

Akibat perbuatannya, PP diancap Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana paling lama 12 tahun penjara dan bagi penggunanya di pidana paling lama 5 tahun penjara. (SAS/Red)