5 Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Pil Doble L Ditangkap Satreskoba Polres Bojonegoro

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan dobel L diamankan Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bojonegoro. Dari lima tersangka yang diamankan dua diantaranya masih berusia dibawah umur. Rabu (15/07/20).

Kasat Narkoba, AKP Yusis dalam hal ini menjelaskan bahwa awal penagkapan dari masing-masing tersangka ini adalah berawal dari informasi atau pengaduan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Panglima Polim, GG Mangga.

“Kita temukan dua klip atau plastik paket narkoba golongan satu,” katanya.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa untuk dua tersangka dibawah umur yang diamankan disalah satu warung di Desa Sumber Telaseh, Kecamatan Dander.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Diinteruksi Untuk Masifkan 3T Untuk Kendalikan Kasus Covid-19

“Kelima tersangka adalah penggunaan, dua diantaranya masih dibawah umur,” ujarnya.

Selain mengamankan kelima tersangka, dalam hal ini Sat Reskoba Polres Bojonegoro juga mengamankan beberapa bukti diantaranya adalah 12 butir Pil Dobel L, sisa sabu, beberapa buah handphone milik tersangka dan kendaraan yang dipergunakan oleh tersangka. Atas perbuatannya kelima tersangka tersebut diancam hukuman empat tahun kurungan penjara.

“Ancaman hukuman empat tahun bui,” pungkasnya. (Bim/Sas).