Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Penegakkan terhadap Protokol Kesehatan, dan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan PPKM di Bojonegoro ini terhitung mulai Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) yang mengacu pada Kabupaten Bojonegoro termasuk kriteria level tiga terus dilakukan oleh petugas Kepolisian bersama satgas Gugus Tugas Covid 19.
Seperti yang disampaikan oleh Satuan Sabhara Polres Bojonegoro melakukan penindakan terhadap Warung minum yang tidak mematuhi PPKM Darurat, dan juga memberi peringatan terhadap pemilik warung tersebut karena masih ada pelanggan yang datang dan berkerumun.
Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia bahwa penindakan ini dilakukan karena memang PPKM Darurat harus benar benar terlaksana guna masyarakat terhindar dari sebaran Covid 19.
“Kami sudah memperingatkan agar masyarakat agar melakukan pembelian dengan cara Take way, yaitu beli dan dibawa pulang serta agar tidak dilakukan makan ditempat guna menghindari kerumunan masa,” Terang AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (6/7/2021).
Kapolres juga menjelaskan bahwa kegiatan penegakkan PPKM Darurat ini akan terus dilakukan untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari sebaran Covid 19.
“Kami berharap kerja sama dari semua pihak agar bisa salin memahami apalagi sebaran Covid sangat tinggi, dan kerja sama yang baik dengan menjalankan disiplin protokol kesehatan akan membuat pandemi ini cepat berlalu,” Terang AKBP Eva Guna Pandia.
Dari hasil patroli Sat Sabhara sebanyak 4 warung di Kota Bojonegoro yang dilakukan penyegelan atau digaris polisi karena adanya pengunjung yang terjadi kerumunan, Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 15.00 Wib dan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. (Red/Lis)