4 Pelaku Perjudian Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tuban di Dua Lokasi

TUBAN, SuaraBojonegoro.com – Tim dari jajaran Satreskrim Polres Tuban, berhasil mengungkap kasus perjudian yang berada di Kecamatan Bancar dan Kecamatan Jatirogo. Dari pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Tuban, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku.

Empat orang terduga pelaku yakni berinisial B (51) warga Kecamatan Jatirogo, dan SA (58), MA (55), KO (41), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya judi domino. Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Satreskrim Polres Tuban melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Alhamdulillah, kita dapat mengungkapkan adanya tindak pidana permainan judi, yang pertama judi togel di kecamatan Jatirogo dan judi domino di Kecamatan Bancar,” kata
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M.Gananta

Baca Juga:  Polres Tuban Ringkus Seorang Guru Ngaji Terduga Pencabulan Anak dibawah Umur

Lanjutnya, dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Jatirogo, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial B (51) warga Jatirogo. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, rekapan judi serta alat tulis yang digunakan untuk melakukan perakapaan data.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, motif pelaku ingin kaya secara instan sehingga pelaku melakukan judi,” tambahnya.

Selanjutnya, Tim Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus judi domino di Kecamatan Bancar. Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang resah resah dengan adanya judi domino.

“Di Kecamatan Bancar tim mengamankan tiga tersangka, yakni SA (58), MA (55), KO (41), yang diketahui ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Bancar,” tuturnya.

Baca Juga:  Pilkada di Tengah Pandemi, Polres Tuban & KPU Simulasikan Pemungutan Suara

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni 1 set kartu domino yang sedang digunakan pelaku bermain judi, dan ada beberapa set kartu baru yang diduga akan digunakan pelaku.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, motif mereka Ingin kaya mendadak atau kaya secara instan. Untuk ke empat pelaku kita jerat pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Lis/SAS)