4 Orang Sopir Digelandang Sat Reskrim Polres Bojonegoro Saat Berjudi Dadu

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Asyik menggelar Judi dadu di pekarangan atau lahan turut Desa Katur, Kec. Gayam Kab. Bojonegoro. 4 orang yang berprofesi sebagai sopir digelandang oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Saat ini keempat tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro ditahan Mapolres Bojonegoro untuk proses penyidikan.

Keempat tersangka ini adalah  RMD, (38) warga Desa Kalitengah Rt 05/02 Kec. Pancur Kab. Rembang berperan sebagai Bandar dengan cara bandar bertugas memutar aplikasi judi dadu “HILO” yang ada di handphone milik tersangka dan setelah jarum angka berhenti sesuai dengan tombokan dan para penombok itulah yang menang. Selanjutnya adalah  IMR, (44) warga Desa Ngemplakrejo Kec. Pamotan Kab. Rembang berperan sebagai penombok yang bertugas memasang nomor tombokan dengan taruhan uang dan apabila angka taruhannya keluar maka mendapatkan hadiah dari uang yang di tombokan tersebut.

Selain itu tersangka lain adalah WSR (47) warga Kalitengah, Desa Pancur Kab. Rembang dan MSK alias Kuntet (46) berperan sebagai penombok yang bertugas memasang nomor tombokan dengan taruhan uang dan apabila angka taruhannya keluar maka mendapatkan hadiah dan uang yang di tombokan tersebut.

Baca Juga:  Jelang Penerimaan Calon Anggota Polri Terpadu Tahun 2024, Ini Yang Dilakukan Polres Bojonegoro!

“Mereka kami amankan dari lokasi judi tersebut dengan alat bukti,” Ungkap Wakapolres Bojonegoro, Kompol Muh Wahyudin Latif yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Dalanta Kembaren saat menggelar pers rilis. Kamis (23/12/2021).

Dijelaskan juga adapun barang bukti yang diamankan adalah, Uang tunai sebesar Rp 824.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah, 1 (satu) buah handphone merk Vivo type Y20 warna biru dengan aplikasi judi dadu HILO,  1 (satu) beberan yang bertuliskan bulatan angka dadu 1 sampai 6.

Waktu Perjudian jenis dadu ini terjadi pada hari pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira jam 15.30 Wib di pekarangan/lahan turut Katur Kec. Gayam Kal Bojonegoro, yang dilakukan oleh tersangka RMD, tersangka IMR, tersangka WSR dan tersangka MSK Als. KÜNTET dengan cara tersangka RMD berperan sebagai Bandar dengan cara awalnya menyiapkan alat judi dadu berupa beberan yang terbuat dan kertas kardus yang di tulisi bulatan angka 1 sampai dengan 6 dan menyiapkan 1 (satu) buah handphone merk Vivo yang sudah ada aplikasi untuk memutar jarum angka dadunya, setelah peralatan sudah lengkap lalu RMD selaku Bandar menyuruh para penombok tersangka IMR tersangka WSR dan tersangka MSK Als. KUNTET untuk menaruh tombokan sesuai dengan keinginannya jumlahnya setelah semua sudah menaruh tombokannya lalu Bandar memutar aplikasi yang ada di hanphonnnya.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024 Dan Pencanangan Aksi Keselamatan di Jalan

“etelah jarum angka berhenti sesuai dengan tombokkanya maka para penombok itulah yang menang, selanjutnya tersangka diamankan pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 dan di bawa ke Polres Bojonegoro,” lanjut Wakapolres.

Akibat perbuatannya keempat sopir ini dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun. (Prut/SAS)